Suara.com - Kuasa hukum penyidik senior di KPK Novel Baswedan, Saor Siagian, mengungkapkan akan mengusulkan kliennya mengajukan upaya hukum luar biasa ke Mahkamah Agung (MA) untuk melawan putusan praperadilan.
'Nanti akan kita usulkan ke Pak Novel untuk mengajukan upaya hukum luar biasa, yaitu PK,' kata Saor di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (9/6/2015).
Seperti diberitakan, Hakim tunggal praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Zuhairi, menolak semua permohonan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, Novel Baswedan, Selasa (9/6/2015).
Hakim beralasan, apa yang dilakukan oleh polri terkait penangkapan dan penahanan Novel sudah sesuai prosedur dan dinyatakan sah.
Novel Baswedan ditangkap oleh penyidik Polri pada tanggal 1 Mei 2015. Penangkapan tersebut dilakukan polri setelah Penyidik KPK tersebut tidak memenuhi panggilan penyidik Polri yang sudah dua kali memanggilanya.
Novel Baswedan sendiri ditetapkan sebagai tersangka oleh Polri terkait kasus dugaan penganiayaan terhadap beberapa orang tersangka pencuri sarang burung walet di Bengkulu pada tahun 2014. Pada saat itu, Novel adalah Kepala Satuan reserse kriminal di Polresta Bengkulu.
Atas penangkapan tengah malam tersebut, Novel pun mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.