Suara.com - Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat telah menerima berkas perkara Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) non aktif, Abraham Samad dari enyidik Polda Sulselbar.
"Berkasnya sudah kita terima hari Kamis kemarin, harusnya ini hari kita ekspos tetapi karena ada kegiatan seminar nasional jadinya tertunda dulu," ujar Asisten Pidana Umum Kejati Sulselbar Muh Yusuf di Makassar, Selasa (9/6/2015).
Dia mengatakan, berkas perkara dari penyidik Direktorat Reserse dan Kriminal (Ditreskrim) Polda Sulselbar itu belum bisa diambil kesimpulan, apakah sudah memenuhi persyaratan dan petunjuk jaksa ataukah belum.
"Awalnya, berkas itu kita kembalikan bulan lalu ke penyidik karena unsur formil dan materilnya tidak terpenuhi. Makanya, berkasnya dikembalikan dulu untuk dilengkapi dan baru Kamis (4/6) kemarin diserahkan lagi," katanya.
Yusuf menjelaskan, berkas tersebut telah diserahkan kepada tim jaksa peneliti. Menurut dia, penelitian berkas akan mengarah kepada petunjuk yang sebelumnya telah direkomendasikan ke penyidik Polda Sulselbar untuk dilengkapi.
Dia enggan berspekulasi apakah berkas Abraham telah layak diajukan ke pengadilan. Dia menuturkan pihaknya baru bisa mengambil sikap antara 7-14 hari setelah berkas diterima sesuai mekanisme hukum yang ada.
"Masih berproses, nanti akan kami sampaikan bila hasilnya sudah ada. Kan berdasarkan aturan, kita punya 14 hari untuk menelitinya," tutur dia.
Di tempat terpisah, Kapolda Sulselbar Irjen Pol Anton Setiadji mengatakan jika berkas perkara Abraham Samad masih berada di tangan penyidik dan belum dilimpahkan.
"Belum, masih di penyidik. Kita pasti berusaha akan melengkapi petunjuk jaksa," katanya.
Kasus yang menjerat Abraham Samad ini bermula dari laporan Ketua LSM Lembaga Peduli KPK-Polri Chairil Chaidar Said ke Bareskrim Mabes Polri terkait dengan pemalsuan dokumen kependudukan. (Antara)