Hukuman Ditambah Jadi 14 Tahun, MA: Anas Bisa Ajukan PK

Selasa, 09 Juni 2015 | 16:43 WIB
Hukuman Ditambah Jadi 14 Tahun, MA: Anas Bisa Ajukan PK
Anas Urbaningrum dalam sidang pembacaan tuntutan kasusnya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (11/9). [Suara.com/Rengga Satria]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Mahkamah Agung memperberat hukuman mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum, dari tujuh tahun penjara menjadi 14 tahun penjara, ‎setelah yang bersangkutan mengajukan kasasi. Putusan pengadilan ini telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.

‎"PK terhadap putusan hakim berkekuatan hukum tetap maupun kasasi, terpidana berhak untuk mengajukan PK berdasarkan persyaratan dengan ketentuan hukum luar biasa," kata juru bicara Mahkamah Agung, Suhadi, dalam konferensi pers di kantor Mahkamah Agung, Jakarta Pusat, Selasa (9/6/2015).

Suhadi menambahkan hakim juga memerintahkan Anas membayar denda Rp5 miliar subsidair satu tahun empat bulan bulan kurungan. Anas juga harus membayar uang pengganti sebesar Rp57.592.330.580 kepada negara.

Apabila uang pengganti dalam waktu satu bulan tidak dilunasi Anas, seluruh kekayaan Anas akan dilelang dan apabila masih juga belum cukup, Anas bisa menggantinya dengan kurungan penjara selama empat tahun.

Majelis hakim yang memutus perkara tersebut terdiri dari Artidjo Alkostar, Krisna Harahap, dan MS Lumme. Mereka mengabulkan juga permohonan jaksa KPK yang meminta agar Anas dijatuhi hukuman tambahan berupa pencabutan hak dipilih untuk menduduki jabatan publik.

Majelis hakim mengacu kepada ketentuan Pasal 69 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU yang menegaskan bahwa predicate crime tidak wajib dibuktikan terlebih dahulu.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI