Hakim PN Jaksel Tolak Gugatan Praperadilan Novel Baswedan

Selasa, 09 Juni 2015 | 16:36 WIB
Hakim PN Jaksel Tolak Gugatan Praperadilan Novel Baswedan
Praperadilan Novel Baswedan. [suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Hakim tunggal praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Zuhairi, menolak semua permohonan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, Novel Baswedan, Selasa (9/6/2015).

Hakim beralasan, apa yang dilakukan oleh polri terkait penangkapan dan penahanan Novel sudah sesuai prosedur dan dinyatakan sah.

"Menimbang dalil-dalil pemohon di atas, memutuskan, pertama, menyatakan permohonan praperadilan Novel Baswedan ditolak untuk seluruhnya, kedua, menyatakan sah penangkapan Novel Baswedan oleh termohon, ketiga, menyatakan sah penahanan Novel Baswedan oleh termohon, dan yang keempat membebankan biaya perkara kepada pemohon," kata Zuhairi saat membacakan putusan di Gedung PN Jakarta Selatan.

Meskipun menolak seluruh permohonan Pemohon, hakim Zuhairi juga menolak semua pembelaan yang diajukan oleh pihak Polri.

"Menolak eksepsi yang disampaikan termohon untuk seluruhnya," kata Zuhairi.

Seperti diketahui, Novel Baswedan ditangkap oleh penyidik Polri pada tanggal 1 Mei 2015. Penangkapan tersebut dilakukan polri setelah Penyidik KPK tersebut tidak memenuhi panggilan penyidik Polri yang sudah dua kali memanggilanya.

Novel Baswedan sendiri ditetapkan sebagai tersangka oleh Polri terkait kasus dugaan penganiayaan terhadap beberapa orang tersangka pencuri sarang burung walet di Bengkulu pada tahun 2014. Pada saat itu, Novel adalah Kepala Satuan reserse kriminal di Polresta Bengkulu.

Atas penangkapan tengah malam tersebut, Novel pun mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI