Suara.com - Anggota DPD Gede Pasek Suardika, menilai vonis Mahkamah Agung yang melipatgandakan hukuman buat Anas Urbaningrum terlalu sadis.
"Hukuman Anas sadis. Ini namanya sadisme hukum," kata Gede Pasek di DPR, Jakarta, Selasa (9/6/2015).
Loyalis pendukung Anas ini juga mengecam putusan yang diambil oleh Majelis Hakim yang terdiri dari Artidjo Alkostar, MS Lumme, dan Krisna Harahap tersebut.
Menurutnya, dalam mengambil putusan, majelis hakim harusnya mempertimbangkan rasa keadilan.
"Ini membunuh, memutilasi, bukan membuat orang kapok," ujarnya.
Dengan hukuman 14 tahun penjara ini, Pasek mengatakan, Anas tidak akan lagi bisa berkomunikasi secara wajar dengan keempat orang anaknya.
Apalagi, dengan pencabutan hak politik Anas, menurut Pasek itu cuma buat gagah-gagahan.
"Empat anaknya pasti tumbuh kembangnya akan terganggu. Kalau itu (pencabutan hak politik), mungkin supaya tambah keren saja," ujar Sekjen Ormas Perhimpunan Pergerakan Indonesia (PPI) ini.
Seperti diberitakan kemarin, MA memutuskan menambah hukuman penjara Anas dari tujuh tahun menjadi 14 tahun.
MA juga mencabut hak pilih dan dipilih Anas serta mewajibkan untuk membayarkan denda lebih dari Rp57 miliar. Jika tak bisa membayar denda, maka akan diganti dengan tambahan hukuman penjara.