MA juga mencabut hak pilih dan dipilih Anas serta mewajibkan untuk membayarkan denda lebih dari Rp57 miliar. Jika tak bisa membayar denda, maka akan diganti dengan tambahan hukuman penjara.
Putusan Hakim Artidjo Buat Anas Dinilai Terlalu Ekstrem
Selasa, 09 Juni 2015 | 15:14 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Ramai Isu Penggelembungan Suara, Anas Urbaningrum Tawarkan Yang Sah Dan Halal
05 Maret 2024 | 11:42 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI