Suara.com - Pada Minggu (7/6/2015) sekitar jam 15.00 WIB di jalan tol Tomang, Jakarta Barat, polisi menghentikan konvoi 10 mobil Lamborghini dan dua di antaranya tidak memiliki kelengkapan surat. Kasus ini kemudian ditangani polisi.
Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Valentino Alfa Tatareda mengatakan jika pemilik mobil Lamborghini tersebut tidak bisa membuktikan surat kepemilikan, akan diserahkan ke unit Reserse Kriminal Umum Polda Metro agar ditindaklanjuti.
"Jika mereka tidak menunjukkan kita bisa limpahkan mobil tersebut ke Reskrimum untuk menindaklanjuti apakah mobil tersebut memang legal atau ilegal," kata Valentino, Selasa (9/6/2015).
Valentino menyebutkan syarat-syarat untuk mengambil mobil yang diamankan polisi, di antaranya pemilik harus menunjukkan Surat Tanda Nomor Kendaraan, Bukti Kepemilikan Kendaraan Bermotor dan nomor Pedoman Impor Barang.
Valentino menambahkan tidak ada batas waktu untuk pengambilan mobil.
Valentino berharap para pemilik mobil mewah tersebut segera menyerahkan bukti ke polisi.
"Sebenarnya kan ini langkah preventif. Saat ditilang pun mereka bilang kalau lupa membawa surat surat misalnya, jadi kami ya tunggu. Kalau mereka ada itikad baik maka mereka akan segera urus itu," katanya.