Suara.com - Politisi PDI Perjuangan Trimedya Pandjaitan tak menyangka Mahkamah Agung bisa melipatgandakan hukuman buat bekas Ketua Umum Demokrat Anas Urbaningrum terkait korupsi dan pencucian uang terkait proyek Hambalang dan proyek APBN.
"Ya itu kan keyakinan hakim, dia mau tambah mau kurangin itu keputusan hakim. Tapi memang surprise hukuman ini karena dua kali lipat," kata Wakil Ketua Komisi III yang berasal dari Fraksi PDI Perjuangan Trimedya Pandjaitan, di DPR, Jakarta, Selasa (9/6/2015).
Senada dengan Trimedya, Anggota Komisi III dari Fraksi mengembalikan putusan itu kepada hakim.
Menurutnya, adil tidaknya itu tergantung dari perspektif hakim dan Anas masih punya peluang lain untuk mengajukan Peninjauan Kembali (PK).
"Ini persoalan keadilan. Jawabannya, tergantung perspektif. Kalau itu dianggap tidak adil masih ada upaya PK. Atau upaya hukum luar biasa, itu di luar pengadilan, dengan cara mengajukan grasi. Kalau saya sebagai pejabat negara tidak etis mengomentari putusan ini," ujarnya.
Seperti diberitakan kemarin, MA memutuskan menambah hukuman penjara Anas dari tujuh tahun menjadi 14 tahun.
MA juga mencabut hak pilih dan dipilih Anas serta mewajibkan untuk membayarkan denda lebih dari Rp57 miliar. Jika tak bisa membayar denda, maka akan diganti dengan tambahan hukuman penjara.