Suara.com - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dijadwalkan bakal membacakan putusan praperadilan yang diajukan penyidik KPK Novel Baswedan pada pukul 15.00 WIB.
Pembacaan putusan akan disampaikan oleh hakim tunggal Zuhairi setelah melalui rangkaian proses persidangan dan meminta keterangan dari kedua pihak.
Novel mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jaksel sebagai bentuk protes terkait penangkapan dan penahanan yang dilakukan tim penyidik Badan Reserse Kriminal Mabes Polri.
Ada lima butir penting yang menjadi keberatan Novel, diantaranya soal pasal yang dijadikan dasar penangkapan berbeda dengan pasal yang disangkakan terhadap Novel. Kemudian, menurut tim Novel, terdapat serangkaian pernyataan kebohongan dari Mabes Polri kepada publik yang menutup-nutupi fakta sebenarnya terkait penangkapan dan penahanan.
Atas keberatannya itu, Novel menuntut Korps Bhayangkara meminta maaf kepadanya dan membayar denda ganti rugi hanya Rp1.
Permintaan maaf harus dilakukan melalui pemasangan baliho berisi tulisan: “Kepolisian RI memohon maaf kepada Novel Baswedan dan keluarganya atas penangkapan dan penahanan yang tidak sah.”
Breskrim Polri telah menetapkan Novel sebagai tersangka kasus dugaan pencurian sarang burung walet di Bengkulu pada 2004 silam.
Saat peristiwa itu, Novel menjabat Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Bengkulu.Kasus ini sempat dibekukan pada era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, namun kini kembali diungkit.
Novel ditangkap penyidik Bareskrim Polri di rumahnya, di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, Jumat (1/5/2015), dini hari. Novel baru dilepaskan dan dikembalikan ke KPK pada Sabtu (2/5/2015).