Suara.com - Wakil Ketua Komisi III Trimedya Pandjaitan meminta Bareskrim Polri terus mengusut tuntas kasus dugaan korupsi penjualan kondesat SKK Migas oleh PT Trans Pasific Petrochemical Indotama (TPPI).
Menurutnya, penyelidikan kasus ini jangan berhenti pada pemeriksaan Mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani saja, tetapi juga harus bisa mengungkap pejabat lain yang terlibat.
"Iya harus! Karena pasti arahnya ke sana," kata Trimedya di DPR, Jakarta, Selasa (9/6/2015).
Dirinya mendorong supaya Kepolisian bisa seperti KPK dalam pemberantasan korupsi dan memeriksa siapa saja yang terindikasi melanggar aturan.
"Kita harus dorong, karena kepolisian dan kejaksaan ini seyogyanya seperti KPK, untuk menuju ke sana. Maka kita mendorong penyelesaikan kasus yang diketahuinya," ujar Politisi PDI Perjuangan ini.
Sri Mulyani diperiksa sebagai saksi Senin kemarin (8/6/2015). Dia dimintai keterangan lantaran dirinya menandatangani surat cara pembayaran penjualan kondesat kepada PT TPPI dari SKK Migas.
"Waktu saya menjabat sebagai Menkeu, pada 2008, saya menerbitkan surat persetujuan tata cara pembayaran kondesat kepada BP Migas untuk diolah TPPI. Surat tersebut mengatur tata cara pembayaran kondesat yang dilakukan pemerintah yang dijual ke TPPI. Surat tersebut dilakukan kajian menyeluruh oleh dirjen Keuangan dan Badan Kebijakan Fiskal, yang mempertimbangkan surat dari Pertamina," kata Sri usai diperiksa.
Kasus ini bermula dari penunjukan langsung BP Migas terhadap PT TPPI pada Oktober 2008 terkait penjualan kondensat untuk kurun waktu 2009-2010. Sementara perjanjian kontrak kerja sama kedua lembaga tersebut dilakukan pada Maret 2009.
Penunjukan langsung ini menyalahi peraturan BP Migas Nomor KPTS-20/BP00000/2003-50 tentang Pedoman Tata Kerja Penunjukan Penjual Minyak Mentah/Kondesat Bagian Negara dan Keputusan Kepala BP Migas Nomor KPTS-24/BP00000/2003-S0 tentang Pembentukan Tim Penunjukan Penjualan Minyak Mentah Bagian Negara.
Dalam kasus kondensat tersebut, negara diperkirakan dirugikan sebesar 156 juta dolar AS atau Rp2 triliun.