Korupsi Kondensat, JK Akui Adakan Rapat Penyelamatan TPPI

Selasa, 09 Juni 2015 | 13:50 WIB
Korupsi Kondensat, JK Akui Adakan Rapat Penyelamatan TPPI
Wakil Presiden Jusuf Kalla didampingi Kapolri Jenderal Badrodin Haiti (Antara)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Wakil Presiden RI Jusuf Kalla secara tidak langsung membenarkan, kalau saat menjabat sebagai Wakil Presiden RI era pemerintahan Soesilo Bambang Yudhoyono (SBY) melakukan rapat penyelamatan PT Trans-Pacific Petrochemical Indotama (PT TPPI) yang saat itu mengalami kesulitan keuangan.

"Justru itu, kalau tidak buruk maka tidak akan dibantu. Makanya dia buruk, perlu dikasih kerjaan (penjualan kondensat). Jadi ya kita bikin rapat itu," kata JK saat ditemui dalam acara Green Infrastructure Summit Indonesia 2015 di Hotel Fairmount, Jakarta Selatan, Senin (9/6/2015).

Kendati demikian, JK menolak jika dirinya kut disalahkan terkait kebijakan terhadap TPPI untuk menjual kondesat tersebut.

Pasalnya, kebijakan yang diambil pemerintah merupakan kebijakan yang benar. Sebaliknya JK malam menyalahkan pihak TPPI yang tidak membayar atas kondensat yang diberikan BP Migas.

"Ini ngga salah. Salahnya bukan yang memberi kerjaannya, tapi uangnya tidak dibayar (untuk pembayaran kondendat)," tegas JK.

Sebelumnya, mantan Menteri Keuangan Sri Milyani Indrawati usai menjalani pemeriksaan 12 di kantor Kementerian Keuangan tadi malam mengatakan bahwa, JK yang memimpin rapat soal penyelamatan PT TPPI, pada 21 Mei 2008. Sri mengaku pada saat rapat itu digelat dirinya tak hadir dalam rapat tersebut.

Menurut Sri, dalam rapat tersebut JK membahas bagaimana cara menyelamatkanTPPI dengan meminta Pertamina memberikan kondensat pada perusahaan tersebut.

“Saat rapat itu saya tak hadir. Disana rapat dipimpin langsung oleh pak JK yang saat itu menjabat sebagai wakil presiden,” kata Sri saat konferensi pers di Kementerian Keuangan, Senin malam (8/6/2015).

Kasus ini bermula dari penunjukan langsung BP Migas terhadap TPPI pada Oktober 2008 terkait penjualan kondensat untuk 2009-2010, sedangkan perjanjian kontrak kerja sama kedua lembaga tersebut dilakukan pada Maret 2009.

Penunjukan langsung ini menyalahi peraturan BP Migas Nomor KPTS-20/BP00000/2003-50 tentang Pedoman Tata Kerja Penunjukan Penjual Minyak Mentah/Kondesat Bagian Negara dan Keputusan Kepala BP Migas Nomor KPTS-24/BP00000/2003-S0 tentang Pembentukan Tim Penunjukan Penjualan Minyak Mentah Bagian Negara.

Kasus dugaan korupsi ini diduga merugikan negara hingga Rp2 triliun.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI