Suara.com - Dewan Perwakilan Rakyat mengusulkan dana aspirasi daerah pemilihan sebesar Rp15-20 miliar masuk ke Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun 2016.
"Jadi nanti ada misalnya pembangunan fasilitas umum, misalnya perbaikan selokan, jalan, dan lain-lain. Dan, ini juga diamanatkan dalam UU MD3 karena kita disumpah untuk memperjuangkan aspirasi daerah," kata Ketua Badan Anggaran Ahmadi Noor Supit, Selasa (9/6/2015).
Supit menjelaskan pada Juni 2015, anggota DPR mulai menampung aspirasi di daerah pemilihan masing-masing, di mana setiap anggota dewan akan menerima laporan dari masyarakat terkait dengan pembangunan, kemudian memperjuangkannya.
Mekanismenya, kata dia, pemerintah daerah dengan musyawarah perencanaan pembangunan mengusulkan program pembangunan fasilitas untuk masyarakat, lalu dilaporkan ke anggota dewan.
Selanjutnya, anggota dewan mengusulkan lagi agar masuk ke dana aspirasi.
Setelah dana aspirasi cair, akan dimasukkan ke APBD pemerintah yang mengusulkan program.
"Jadi berdasarkan usulan daerah, diusulkan daerah untuk program Dapil. Anggota hanya punya hak untuk mengusulkan. Operasional lewat Pemda. Dana ini akan masuk ke APBD di daerah," paparnya.
Dengan mekanisme seperti itu, Supit yakin penyelewengan penggunaan anggaran dapat dicegah.
"Jadi tidak ada sepeserpun yang dipegang anggota. Hanya sampaikan aspirasi," katanya.
Ketua DPR dari Fraksi Golkar Setya Novanto menilai dana dapil merupakan kewajiban bagi anggota DPR.