Selanjutnya majelis hakim MA juga meyakini Anas melakukan perbuatan sebagaimana pasal 3 UU No. 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang serta Pasal 3 ayat (1) huruf c UU No. 15 Tahun 2002 jo UU No. 25 Tahun 2003 tentang melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sehubungan dengan proyek Pembangunan Lanjutan Pusat Pendidikan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang. (Antara)
Hukuman Anas Jadi 14 Tahun, KPK: Dakwaan KPK Sudah Kuat
Ruben Setiawan Suara.Com
Selasa, 09 Juni 2015 | 00:57 WIB
![Hukuman Anas Jadi 14 Tahun, KPK: Dakwaan KPK Sudah Kuat](https://media.suara.com/pictures/653x366/2014/09/24/rs20140924081-e1411561508910.jpg)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Ramai Isu Penggelembungan Suara, Anas Urbaningrum Tawarkan Yang Sah Dan Halal
05 Maret 2024 | 11:42 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI