Hukuman Anas Jadi 14 Tahun, KPK: Dakwaan KPK Sudah Kuat

Ruben Setiawan Suara.Com
Selasa, 09 Juni 2015 | 00:57 WIB
Hukuman Anas Jadi 14 Tahun, KPK: Dakwaan KPK Sudah Kuat
Mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum [suara.com/Renggan Satria]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Selanjutnya majelis hakim MA juga meyakini Anas melakukan perbuatan sebagaimana pasal 3 UU No. 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang serta Pasal 3 ayat (1) huruf c UU No. 15 Tahun 2002 jo UU No. 25 Tahun 2003 tentang melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sehubungan dengan proyek Pembangunan Lanjutan Pusat Pendidikan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI