Hukuman Anas Jadi 14 Tahun, KPK: Dakwaan KPK Sudah Kuat

Ruben Setiawan Suara.Com
Selasa, 09 Juni 2015 | 00:57 WIB
Hukuman Anas Jadi 14 Tahun, KPK: Dakwaan KPK Sudah Kuat
Mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum [suara.com/Renggan Satria]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Putusan kasasi Mahkamah Agung yang memperberat vonis mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum menjadi 14 tahun penjara menunjukkan dakwaan KPK benar dan kuat.

"Kami menghormati putusan hakim di tingkat kasasi. Putusan ini menunjukkan bahwa apa yang disangkakan dan didakwakan KPK kepada Anas Urbaningrum adalah sudah benar dan kuat. Kami apresiasi apa yang diputuskan oleh hakim di tingkat kasasi," kata Pelaksana Tugas (Plt) Wakil Ketua KPK Johan Budi di Jakarta, Senin.

Pada Senin (8/6/2015), majelis Hakim Agung yang terdiri dari Artidjo Alkostar, Krisna Harahap dan MS Lumme memperberat hukuman Anas menjadi 14 tahun penjara ditambah denda Rp5 miliar subsidair 1 tahun 4 bulan kurungan dan ditambah membayar uang pengganti Rp57,59 miliar subsider 4 tahun kurungan dan masih ditambah hukuman pencabutan hak dipilih untuk menduduki jabatan publik.

"Upaya hukum kasasi yang diajukan oleh mantan Ketua Partai Demokrat, Anas Urbaningrum bukan hanya menemui kegagalan tetapi justru telah menjadi bumerang baginya, ketika majelis jakim Agung di MA melipatgandakan hukuman yang harus dipikulnya menjadi 14 tahun penjara ditambah denda Rp5 miliar subsidair 1 tahun 4 tahun kurungan dan ditambah membayar uang pengganti Rp57,59 miliar subsider 4 bulan kurungan," kata anggota majelis hakim Agung Krisna Harahap melalui pesan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin.

Namun terkait dengan dengan harta, KPK masih harus menunggu putusan resmi.

"Hal-hal yang terkait aset itu sesuatu rumit dan pelik, bahkan sensitif, jadi kita harus menunggu putusan resminya," kata jaksa penuntut umum dalam kasus Anas, Yudi Kristiana.

Artinya putusan ini memperberat putusan di tingkat kasasi dan pengadilan tingkat pertama.

Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta pada 4 Februari 2015 mengurangi vonis Anas menjadi 7 tahun penjara ditambah denda Rp300 juta.

Sedangkan pengadilan tingkat pertama di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat pada 24 September 2014 memutuskan Anas divonis 8 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan ditambah kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp57,59 miliar dan 5,26 juta dolar AS.

Majelis MA berkeyakinan bahwa Anas telah melakukan perbuatan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf a UU TPPK jo Pasal 64 KUHP yaitu melakukan perbuatan korupsi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI