Mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, hari ini Senin (8/6/2015), diperiksa oleh penyidik Bareskrim Polri terkait dugaan korupsi atau pencucian uang penjualan kondensat oleh BP Migas (SKK Migas) kepada PT. TPPI yang dilakukan di Kementerian Keuangan Jakarta Pusat.
Sri Mulyani diperiksa selama 12 jam. Ketika ditanya mengapa pemeriksaan dilakukan di Kementerian Keuangan, dirinya enggan memberikan komentar terkait hal tersebut.
"Tanyakan kepada penyidik kalau hal itu. Saya hanya mengikuti seluruh proses dan mendukung upaya pemberantasan korupsi," kata Sri saat ditemui di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat Senin Malam.
Padahal sebelumnya, pihak Bareskrim mengaku tiba-tiba mendapat kabar, katanya, perwakilan Kemenkeu menghubungi Bareskrim untuk meminta agar pelaksanaan pemeriksaan jangan di Bareskrim.
Alasan perwakilan Kemenkeu yang disampaikan kepada Bareskrim ialah karena Sri sedang ada acara di kantor Kemenkeu. Namun, pihaknya meminta kepada awak media untuk menanyakan hal tersebut kepada pihak Bareskrim.
"Kalau itu tanyakan saja ke Bareskrim. Saya ini hanya menjalankan tugas saya sebagai warga negara yang taat hukum dan mendukung pemberantasan korupsi di Indonesia. Kalau terkait hal itu tanyakan ke Bareskrim kenapanya," pungkasnya.