Sri Mulyani Bantah Tunjuk TPPI untuk Jual Kondensat

Senin, 08 Juni 2015 | 23:12 WIB
Sri Mulyani Bantah Tunjuk TPPI untuk Jual Kondensat
Mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (2/5). [suara.com/Adrian Mahakam]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Usai diperiksa oleh penyidik Bareskrim Polri selama 12 jam di kantor Kementerian Keuangan, Sri Mulyani mengklarifikasi pernyataan Ketua Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Amien Sunaryadi.

Klarifikasi tersebut diungkapkan oleh Sri terkait pernyataan Amien yang menyebut seolah-olah dirinya terlibat dalam penunjukan langsung PT TPPI untuk melakukan penjualan kondensat.

"Saya ingin meluruskan pernyataan saudara Amien Sunaryadi yang menyebutkan seolah-olah Menkeu melakukan penunjukan langsung TPPI untuk penjualan kondensat," kata Sri usai diperiksa Bareskrim di Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Jakarta, Senin malam (8/6/2015).

Ia menjelaskan bahwa Kementerian Keuangan dalam kasus TPPI ini hanya mengatur tata laksana cara pembayaran penjualan kondensat yang harus di lakukan TPPI. Ia pun mengaku telah bertemu dengan Amien untuk mengklarifikasi pernyataan tersebut.

"Itu kesalahan statement. Sekali lagi saya tegaskan bahwa Kemenkeu hanya menandatangani skema tata laksana cara pembayaran penjualan kondensat tersebut. Saya sudah ketemu dengan dia dan dia bilang itu kesalahan statement karena surat Menkeu mengenai tata laksana pembayaran," tegasnya.

Seperti diketahui, ‎ketika penjualan kondensat diputuskan saat Sri Mulyani menjabat sebagai Menteri Keuangan.‎

Dalam pemeriksaan, penyidik juga akan menanyakan keputusan Sri yang menyetujui penunjukan langsung TPPI sebagai pelaksana penjualan kondensat bagian negara. Polisi juga akan menanyakan surat persetujuan cara pembayaran TPPI yang dikeluarkan Sri.

Kasus ini bermula dari penunjukan langsung BP Migas terhadap TPPI pada Oktober 2008 terkait penjualan kondensat untuk 2009-2010, sedangkan perjanjian kontrak kerja sama kedua lembaga tersebut dilakukan pada Maret 2009.

Penunjukan langsung ini menyalahi peraturan BP Migas Nomor KPTS-20/BP00000/2003-50 tentang Pedoman Tata Kerja Penunjukan Penjual Minyak Mentah/Kondesat Bagian Negara dan Keputusan Kepala BP Migas Nomor KPTS-24/BP00000/2003-S0 tentang Pembentukan Tim Penunjukan Penjualan Minyak Mentah Bagian Negara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI