Ini Alasan Suryadhama Ali Tolak Perpanjangan Penahanan KPK

Senin, 08 Juni 2015 | 21:23 WIB
Ini Alasan Suryadhama Ali Tolak Perpanjangan Penahanan KPK
SDA Kembali Diperiksa KPK. [suara.com/Oke Atmaja]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Mantan menteri agama Suryadharma Ali (SDA) kembali menolak menandatangani berita acara perpanjangan penahanan dirinya sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi penyelenggaraan haji periode 2012-2013 dan 2010-2011.

"Pemeriksaan ini adalah perpanjangan penahanan, saya telah ditahan 20 hari terus diperpanjang menjadi 40 hari, sekarang diperpanjang lagi jadi 30 hari. Saya tidak mau menandatangani perpanjangan penahanan itu, karena saya belum tahu, belum mengerti dan paham kenapa saya ditahan apakah saya ada korupsi atau politik," kata Surya di gedung KPK Jakarta, Senin (8/6/2015)

Sejak awal ditahan pada 10 April 2015, SDA menolak untuk menandatangani surat perintah penahanan.

Namun Pelaksana Tugas (Plt) Wakil Ketua KPK Johan Budi menyatakan, bahwa penolakan surat perpanjangan tahanan tidak berpengaruh pada penyidikan.

"Boleh menolak boleh juga tanda tangan tapi bukan berarti tidak tanda tangan tidak ditahan. kasus ini sesegera mungkin naik ke tahap penuntutan," kata Johan.

Dalam kasus ini, KPK menduga ada penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan Suryadharma yaitu terkait pemanfaatan sisa kuota haji, pemanfaatan fasilitas PPIH dan penyelewengan dalam pengadaan katering dan pemondokan.

Dugaan kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp1 triliun pada 2012-2013.

Suryadharma Ali diduga mengajak keluarganya, unsur di luar keluarga, pejabat Kementerian Agama hingga anggota DPR untuk berhaji padahal kuota haji seharusnya diprioritaskan untuk masyarakat yang sudah antri selama bertahun-tahun.

Sangkaan yang dikenakan adalah berdasar pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 65 KUHP.

Pasal tersebut mengatur tentang orang yang melanggar hukum, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya jabatan atau kedudukan sehingga dapat merugikan keuangan dan perekonomian negara dan memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun denda paling banyak Rp1 miliar. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI