Polisi Tilang Porsche B 555 BLA Tanpa STNK

Siswanto Suara.Com
Senin, 08 Juni 2015 | 20:24 WIB
Polisi Tilang Porsche B 555 BLA Tanpa STNK
Ilustrasi Porsche 911 Turbo (Shutterstock).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Anggota Satuan Lalu Lintas Polres Jakarta Utara memberikan surat tilang kepada pengemudi mobil Porsche nomor polisi B 555 BLA di sekitar gedung SMR, Jalan Yos Sudarso, Jakarta Utara, Senin (8/6/2015).

"Awalnya mobil itu dicurigai karena identitasnya mencurigakan, lalu dicek oleh petugas," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Muhammad Iqbal kepada Suara.com.

Iqbal menambahkan pengemudi Porsche ternyata tidak bisa menunjukkan STNK kepada petugas.

Lalu, petugas mencocokkan nomor kendaraan dengan nomor mesin.

"Setelah diperiksa, ternyata tidak sesuai," kata Iqbal.

Hingga berita ini diturunkan, petugas belum dapat memastikan siapa pemilik mobil mewah tersebut.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI