KPK Bantah Pernah Perintahkan Penyadapan Kasus Kriminalisasi

Senin, 08 Juni 2015 | 19:57 WIB
KPK Bantah Pernah Perintahkan Penyadapan Kasus Kriminalisasi
Wakil Ketua KPK Johan Budi. [suara.com/Oke Atmaja]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah pernah memerintahkan penyadapan menyangkut kasus kriminalisasi terhadap lembaga antirasuah itu.

"Tidak ada perintah untuk merekam atau menyadap berkaitan dengan masalah itu. Kalau pun ada, itu bukan lembaga tapi perorangan, bukan bentuk perintah," kata Plt pimpinan KPK, Johan Budi SP di Gedung KPK Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (8/6/2015).

Menurut Johan, apa yang disampaikan oleh penyidik KPK Novel Baswedan di persidangan Mahkamah Konstitusi adalah hanya berkaitan dengan rentetan peristiwa yang terjadi pada tahun 2009, terkait ancaman dan intimidasi terhadap KPK.

"Tadi saya sudah berbicara dengan Novel. Yang disampaikan itu rentetan peristiwa dari 2009 bukan berbicara sadapan. Kalau ditanyakan apakah ada proses penyadapan tentang perkara terakhir yang menimpa Pak BW, pak AS dan Novel menjadi tersangka, tadi sudah dicek kemana-mana dan disimpulkan tidak ada sadapan terkait itu," tegas Johan.

Seperti diketahui, pada 25 Mei 2015 lalu, Novel Baswedan menyampaikan kesaksian dalam sidang uji materi pasal 32 ayat (2) UU KPK di Mahkamah Konstitusi.

Dalam kesaksiannya, kata Laola Ester (ICW), Novel menyebutkan ada rekaman yang menunjukkan adanya upaya kriminalisasi, intimindasi dan ancaman terhadap KPK.

Hal itu pula yang menjadi kunci terkait adanya konflik kepentingan dalam kriminalisasi terhadap para komisioner KPK non-aktif, Abraham Samad dan Bambang Widjojanto dan penyidik KPK, Novel Baswedan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI