Banding Ditolak, KPK Pastikan Ajukan PK Terkait Hadi Poernomo

Senin, 08 Juni 2015 | 19:18 WIB
Banding Ditolak, KPK Pastikan Ajukan PK Terkait Hadi Poernomo
Putusan Praperadilan Hadi Poernomo. [suara.com/Oke Atmaja]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Haswandi, yang menerima gugatan praperadilan bekas Dirjen Pajak, Hadi Poernomo.

"Kita akan mengajukan PK, namun kita tunggu surat penolakan banding dulu," kata Plt Pimpinan KPK, Johan Budi di Gedung KPK Jalan Rasuna Said Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (8/6/2015).

Kendati sudah sesumbar siap mengajukan PK, namun Johan tidak mengungkapkan secara pasti kapan pengajuan PK akan dilayangkan ke Mahkamah Agung (MA).

Seperti diberitakan, pada Selasa 26 Mei 2015, Hakin Pengadilan Jakarta Selatan mengabulkan gugatan praperadilan Hadi Poernomo.

Dalam putusannya, Haswandi menilai penyidikan terhadap perkara Hadi tidak sah.

"Penetapan tersangka harus dilakukan setelah penyidikan berupa pemeriksaan saksi dan barang bukti. Namun, dalam penetapan tersangka pemohon dilakukan bersamaan dengan sprindik yang dikeluarkan pada 21 April. Dengan demikian, penetapan pemohon sebagai tersangka bertentangan dengan undang-undang dan SOP KPK sendiri," Hakim Haswandi.

KPK sebelumnya menetapkan Hadi sebagai tersangka penyalahgunaan wewenang pada 21 April 2015.

Dia menjadi tersangka atas kasus dugaan korupsi penerimaan seluruh permohonan keberatan wajib pajak atas surat ketetapan pajak nihil pajak penghasilan (SKPN PPh) BCA.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI