Fraksi Gerindra DPR: Ijazah Iwan Kurniawan Tidak Palsu

Senin, 08 Juni 2015 | 18:57 WIB
Fraksi Gerindra DPR: Ijazah Iwan Kurniawan Tidak Palsu
Sidang paripurna DPR [suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Gerindra Iwan Kurniawan dilaporkan Direktur Eksekutif Forum Kalimantan Membangun, Supriyadi Natae, ke Mahkamah Kehormatan Dewan atas dugaan kasus penggunaan ijazah palsu.

Kasus ini kemudian diinvestigasi oleh Fraksi Gerindra. Investigasi sekarang sudah selesai dan hasilnya dibeberkan Sekretaris Fraksi Gerindra Fary Djemy Francis, Senin (8/6/2015).

Dari hasil investigasi, kata Fary, ijazah Iwan yang dikeluarkan oleh Universitas Tritunggal Surabaya pada Fakultas Hukum, sah.

Iwan, katanya, terdaftar pada tahun akademik 2005/2006 dengan NPM 0502111 berdasarkan surat keterangan nomor 010/FH-Unitas/I/2005 yang dikeluarkan pada 27 Januari 2015 oleh Dekan Fakultas Hukum Universitas Tritunggal Surabaya yang beralamat di Jalan Simpang Dukuh 11, Surabaya, Jawa Timur.

Berdasarkan surat keputusan nomor: 50/FH-Unitas/SK/VII/2009 tentang Yudisium kelulusan Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Tritunggal Surabaya periode semester genap tahun akademik 2008/2009, nama Iwan Kurniawan terdaftar dalam lampiran nama-nama mahasiswa yang dinyatakan lulus pada sidang yudisium tanggal 26 juli 2009.

Dari hasil investigasi ketahuan bahwa telah terjadi sengketa kepemilikan atas yayasan Pembina Universitas Tritunggal Surabaya, antara sesama pengurus, yakni Supardi, Soeharjono, Rugaya, Silvia Anditania, dan Suraya Supriyadi.

Konflik yang terjadi dalam Perguruan Tinggi Universitas Tritunggal Surabaya, katanya, kemudian mengakibatkan masing-masing pihak hanya mengakui mahasiswa yang direkutnya dan tidak mengakui mahasiswa yang direkrut pihak lainnya sehingga yang menjadi korban adalah mahasiswa yang telah menempuh pendidikan di universitas tersebut.

"Bahwa Surat yang dikeluarkan oleh Supri Kusbiantoro dan Rugaya yang telah menginformasikan dan mensosialisasikan bahwa ijazah yang dikeluarkan oleh Universitas
Tritunggal Surabaya adalah sebagai ijazah palsu, adalah sebagai perbuatan melawan hukum. Oleh karena itu, ijazah atas nama Iwan Kurniawan adalah benar, bukan palsu," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI