Menteri Yuddy: Pejabat Negara Contohlah Acara Mantu Putra Jokowi

Senin, 08 Juni 2015 | 17:31 WIB
Menteri Yuddy: Pejabat Negara Contohlah Acara Mantu Putra Jokowi
Gedung Graha Saba Buana, tempat ijab kabul dan resepsi pernikahan putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming Raka, dengan Selvi Ananda [suara.com/Wijayanti Putri]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi tidak mempermasalahkan pesta pernikahan Putra Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka, dihadiri ribuan orang.

Pesta ini, menurut Yuddy, tidak berbenturan dengan Surat Edaran Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, di mana agar pejabat negara hanya boleh mengundang maksimal 400 orang dalam acara hajatan.

"Untuk ukuran seorang anak Presiden dari negara besar itu sangat sederhana. Dilaksanakan di lingkungan rumah, gedung yang digunakan gedung milik keluarga, orang yang terlibat rakyat setempat mulai dari catering, pasang tenda, sampai ratusan tukang becak yang antarkan tamu undangan," kata Yuddy di gedung DPR, Senin (8/5/2015).

Apalagi, kata Yuddy, pesta tersebut tidak dikeluhkan masyarakat. Malah, katanya, warga ikut gotong royong membantu persiapan acara. Yuddy menyontohkan sampai ada warga yang memberikan bantuan makanan dan tenda.

"Ini kan jadi kemeriahan rakyat tidak ada jarak. Di mana yang salah," kata Yuddy.

Menurut Yuddy yang tidak boleh adalah ketika pejabat negara menggelar resepsi di hotel bintang lima dan undangan dibatasi serta menolak warga yang ingin hadir. Kemudian, penyelenggaraan pesta merugikan warga karena menimbulkan macet. Selain itu, pesta dengan menggunakan fasilitas negara.

Yuddy mengatakan acara mantu Presiden Jokowi malah bisa menjadi contoh bagi pejabat negara, dimana penyelenggaraan acara melibatkan rakyat.

"Jadi banyak hal positif dari pernikahan Gibran ini," katanya.

Pernikahan Gibran dan mantan Putri Solo, Selvi Ananda, akan diselenggarakan pada 11 Juni 2015.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI