Suara.com - Bekas Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan Suryadharma Ali dipanggil penyidik KPK lagi, Senin (8/6/2015). Mantan Menteri Agama ini mengatakan hari ini hanya diminta penyidik menandatangani berkas berita acara perpanjangan penahanan selama 30 hari. Tapi, dia menolak meneken berkas yang disodorkan kepadanya.
"Pemeriksaan ini adalah perpanjangan penahanan, saya telah ditahan 20 hari terus diperpanjang menjadi 40 hari, sekarang diperpanjang lagi jadi 30 hari, tapi saya tidak mau menandatangani perpanjangan penahanan itu," kata Suryadharma di gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan.
Alasan tersangka kasus dana haji pada tahun anggaran 2012-2013 adalah hingga sekarang belum memahami apa penyebab yang menyebabkan dirinya ditetapkan tersangka oleh penyidik KPK.
Dia juga mengaku masih mempertanyakan penetapan status tersangka, apakah karena korupsi atau masalah politis.
"Saya belum tahu, belum mengerti dan belum paham kenapa saya ditahan, apakah saya ada korupsi atau memang karena faktor politik," kata Suryadharma.
Seperti diketahui Suryadharma telah ditetapkan sebagai tersangka KPK karena diduga terlibat dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun anggaran 2012-2013 pada saat masih menjabat sebagai Menteri Agama.
Suryadharma diduga menyalahgunakan wewenang dengan melakukan perbuatan melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri melalui dana ibadah haji yang menelan angka sebesar Rp1 triliun.