Suara.com - Bekas Menteri Keuangan Sri Mulyadi Indrawati sampai sekitar jam 15.15 WIB, Senin (8/6/2015), masih diperiksa penyidik Bareskrim Polri di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat.
Direktur Pelaksana Bank Dunia itu diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi penjualan kondensat oleh SKK Migas (dulu BP Migas) kepada PT. Trans Pacific Petrochemical Indotama.
Berdasarkan pantauan Suara.com, Sri diperiksa sejak jam 08.00 WIB tadi. Hingga berita ini diturunkan dia belum terlihat keluar dari kantor Kementerian Keuangan.
Seperti diketahui, ketika penjualan kondensat diputuskan, Sri menjabat sebagai Menteri Keuangan.
Dalam pemeriksaan, penyidik juga akan menanyakan keputusan Sri Mulyani yang menyetujui penunjukan langsung TPPI sebagai pelaksana penjualan kondensat bagian negara. Polisi juga akan menanyakan surat persetujuan cara pembayaran TPPI yang dikeluarkan Sri.
Kasus ini bermula dari penunjukan langsung BP Migas terhadap TPPI pada Oktober 2008 terkait penjualan kondensat untuk 2009-2010, sedangkan perjanjian kontrak kerja sama kedua lembaga tersebut dilakukan pada Maret 2009.
Penunjukan langsung ini menyalahi peraturan BP Migas Nomor KPTS-20/BP00000/2003-50 tentang Pedoman Tata Kerja Penunjukan Penjual Minyak Mentah/Kondensat Bagian Negara dan Keputusan Kepala BP Migas Nomor KPTS-24/BP00000/2003-S0 tentang Pembentukan Tim Penunjukan Penjualan Minyak Mentah Bagian Negara.