Suara.com - Badan Reserse Kriminal Polri membantah memberikan perlakuan khusus terhadap bekas Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam proses pemeriksaan sebagai saksi kasus dugaan korupsi penjualan kondensat yang melibatkan PT. Trans Pacific Petrochemical Indotama, SKK Migas (dulu BP Migas), dan Kementerian Energi Sumber Daya Mineral.
Seperti diketahui, semula pemeriksaan dijadwalkan di gedung Bareskrim, bahkan penyidik sejak pagi menunggu Sri, tapi ternyata Sri sedang ada acara di kantor Kementerian Keuangan. Penyidik pun diminta datang ke Kemenkeu dan langsung dituruti.
"Tidak ada perlakuan berbeda (terhadap Sri Mulyani)," kata Direktur Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Victor Edison Simanjuntak di Bareskrim, Senin (8/6/2015).
Dalam penyidikan kasus tersebut, selama ini penyidik telah memeriksa puluhan saksi.
"Sudah ada 33 saksi diperiksa," ujarnya.
Dalam pemeriksaan perdana, Sri -- Direktur Pelaksana Bank Dunia -- dicecar mengenai surat yang dia terbitkan tentang mekanisme pembayaran kondensat dengan pengelolaan BP Migas ke PT. TPPI. Ketika itu Sri menjabat sebagai Menteri Keuangan.
"Pemeriksaan terkait surat yang diluncurkan Kemenkeu pada saat beliau jadi Menteri tentang tata cara pembayaran kondensat yang dikelola BP Migas ke PT. TPPI," tuturnya.
Saat ditanya apakah ada penyalah gunaan wewenang dalam kasus ini, Victor belum bisa menjelaskan.
"Kami lihat dari pemeriksaan nanti," kata dia.