Jusuf Kalla: Saya Tidak Bisa Campuri Kasus Dahlan Iskan

Siswanto Suara.Com
Senin, 08 Juni 2015 | 14:45 WIB
Jusuf Kalla: Saya Tidak Bisa Campuri Kasus Dahlan Iskan
Dahlan Iskan Diperiksa Kejati
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Seluruh tersangka dijerat dengan Pasal 2, 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP dengan ancaman kurungan maksimal 20 tahun. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI