Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengatakan, bakal memotong jam kerja pegawai negeri sipil (PNS) selama bulan suci Ramadhan.
Pemotongan jam kerja itu untuk mengikuti aturan yang ditetapkan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN dan RB).
"(Jam kerja) lebih pendek, nanti pasti ada aturannya," kata Ahok sapaan akrab Gubernur Basuki, di Balai Kota, Senin (8/6/2015).
Sementara Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Agus Suradika mengungkapkan, pemotongan jam kerja para PNS DKI ini berbeda dari bulan puasa sebelumnya.
Menurutnya, di bulan puasa nanti, waktu kerja PNS akan dipotong sebanyak 1,5 jam.
Umumnya, jam masuk kerja PNS dari pukul 07.30 WIB hingga pukul 16.00 WIB. Maka selama bulan Ramadhan, khusus hari Senin hingga Kamis PNS masuk kerja pukul 08.00 hingga pukul 15.00 dengan waktu istirahat pukul 12.00-12.30 WIB
Sedangkan jam kerja pada hari Jumat dimulai dari pukul 08.00 hingga pukul 15.30 WIB, dengan waktu istirahat pukul 11.30-12.30 WIB.
"Tapi kami tetap berharap, meskipun puasa, tetap bisa bekerja dengan baik dan pelayanan yang maksimal kepada warga," kata Agus.