Penunjukan langsung ini menyalahi peraturan BP Migas Nomor KPTS-20/BP00000/2003-50 tentang Pedoman Tata Kerja Penunjukan Penjual Minyak Mentah/Kondesat Bagian Negara dan Keputusan Kepala BP Migas Nomor KPTS-24/BP00000/2003-S0 tentang Pembentukan Tim Penunjukan Penjualan Minyak Mentah Bagian Negara.
Sri Mulyani Diperiksa Korupsi Kondensat, Ruhut: Ojo Kesusu
Senin, 08 Juni 2015 | 13:29 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Minyakita Mahal! Kebijakan 'Wajib Pungut' Sri Mulyani jadi Tumbal Kemendag Saat Rakor Inflasi
14 Januari 2025 | 12:04 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI