Sri Mulyani Diperiksa Korupsi Kondensat, Ruhut: Ojo Kesusu

Senin, 08 Juni 2015 | 13:29 WIB
Sri Mulyani Diperiksa Korupsi Kondensat, Ruhut: Ojo Kesusu
Mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (2/5). [suara.com/Adrian Mahakam]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Anggota Komisi III  DPR dari Fraksi Demokrat Ruhut Sitompul tak tahan juga berkomentar atas pemeriksaan  Sri Mulyani atas kasus dugaan korupsi kondesat oleh Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) PT. Trans Pasific Petrochemical Indotama (TPPI).

Ruhut sekaligus mengapresiasi upaya pengusutan kasus korupsi tersebut dan menunggu hasil penyelidikan Bareskrim Polri.

"Aku tidak bisa mendahului apa yang tengah dilakukan Polisi, ojo kesusu. Biarkan anak buah Pak Budi Waseso yang bekerja di lapangan," kata Ruhut di DPR, Jakarta, Senin (8/6/2015).

Ruhut pun tidak mempermasalahkan lokasi pemeriksaan yang dilkukan di bekas ruangan kerja Sri Mulyani.

"Kenapa pemeriksaan di Kementerian Keuangan, itu tidak masalah. Karena kerendahan hati pihak Kepolisian, ke Amerika pun mereka juga akan melakukan penyelidikan. Kita juga menghargai upaya ibu Sri Mulyani yang bersedia pulang ke indonesia untuk melakukan pemeriksaan," ujar Ruhut.

Saat ini, Sri Mulyani diperiksa sebagai saksi untuk kasus yang diduga menyebabkan kerugian negara mencapai Rp2 triliun itu.

"Kita juga harus mengerti kedudukan seseorang. Ibu Sri Mulyani diperiksa sebagai saksi. Saya kira lebih baik kita tunggu saja apa yang sedang dilakukan kepolisian," kata Ruhut.

Seperti diketahui, ‎ketika penjualan kondensat diputuskan, Sri menjabat sebagai Menteri Keuangan.‎

Dalam pemeriksaan, penyidik juga akan menanyakan keputusan Sri Mulyani yang menyetujui penunjukan langsung TPPI sebagai pelaksana penjualan kondensat bagian negara. Polisi juga akan menanyakan surat persetujuan cara pembayaran TPPI yang dikeluarkan Sri.

Kasus ini bermula dari penunjukan langsung BP Migas terhadap TPPI pada Oktober 2008 terkait penjualan kondensat untuk 2009-2010, sedangkan perjanjian kontrak kerja sama kedua lembaga tersebut dilakukan pada Maret 2009.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI