Suara.com - Bos Sentul City, Kwee Cahyadi Kumala alias Swie Teng, akan menjalani sidang lanjutan hari ini, Senin (8/6/2015), dengan agenda pembacaan putusan atau vonis oleh Majelis Hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Sebelumnya Swie Teng dituntut hukuman tuntutan 6,5 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi.
Komisaris Utama PT. Bukit Jonggol Asri juga dituntut denda Rp500 juta subsidair lima bulan kurungan.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kwee Cahyadi Kumala alias Swie Teng enam tahun senam bulan, ditambah denda sebesar Rp500 juta subsidair lima bulan," kata Jaksa KPK Surya Nelli saat membacakan surat tuntutan terdakwa Cahyadi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (13/5/2015).
Cahyadi dinilai jaksa terbukti menyuap Bupati Bogor saat itu Rachmat Yasin sebesar Rp5 miliar dan menghalangi perkara penyidikan di KPK.
Untuk perkara suap, Cahyadi dianggap menyuap Rachmat Yasin dengan total Rp5 miliar melalui F. X. Yohan Yap dengan tujuan agar surat rekomendasi tukar menukar kawasan hutan atas nama PT. BJA ke Menteri Kehutanan diterbitkan. Itu guna menindaklanjuti rencana pengembangan kota mandiri BJA.
Jaksa menyebut permintaan itu disampaikan Swie Teng ke Rachmat Yasin pada Januari 2014.
"Pemberian uang sejumlah Rp5 miliar dari terdakwa melalui Yohan Yap untuk diberikan ke Rachmat Yasin, mempunyai maksud supaya Rachmat Yasin menerbitkan surat Nomor: 522/624/ tanggal 29 April 2014 perihal rekomendasi tukar menukar kawasan hutan," kata Jaksa Andry Prihandono.
Uang Rp5 miliar itu, lanjut dia, berasal dari pencairan deposito PT. BPS di Bank Victoria. PT. BPS ditegaskan Jaksa dikendalikan oleh Cahyadi. Akan tetapi uang yang sampai ke Rachmat Yasin hanya Rp4,5 miliar yang diserahkan secara bertahap, yakni Rp1 miliar pada Februari 2014, Rp2 miliar pada Maret dan Rp1,5 miliar pada Mei 2014.
Terkait upaya menghalangi penyidikan KPK, Jaksa KPK menyebut Cahyadi menggunakan sejumlah cara. Satu di antaranya, memerintahkan sejumlah orang untuk memutus mata rantai keterlibatannya karena kasus suap Rachmat Yasin setelah Yohan Yap ditangkap KPK.
Cahyadi juga memerintahkan sejumlah orang untuk memindahkan dokumen berkaitan dengan proses pengurusan rekomendasi tukar menukar kawasan hutan atas nama PT. BJA.
Selain itu, pengarahan terhadap anak buah Swie Teng yang akan bersaksi di KPK untuk 'melimpahkan' perbuatan pidana suap kepada Haryadi Kumala dengan menyebut uang yang digunakan sebagai suap merupakan sepengetahuan Haryadi sebagai pemilik PT. Brilliant Perdana Sakti.
"Menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Tipikor yang memeriksa dan mengadili perkara ini, memutuskan menyatakan terdakwa Kwee Cahyadi Kumala telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata Jaksa Surya Nelli.
Jaksa berkesimpulan terdakwa Cahyadi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, pada dakwaan kesatu.
"Dan bersama-sama melakukan tipikor sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP pada dakwaan kedua pertama," kata jaksa.
Dalam menjatuhkan tuntutan, jaksa mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Untuk hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa Cahyadi dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam rangka pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.
"Terdakwa bersikap Sopan selama persidangan, terdakwa belum pernah dihukum," kata jaksa.