Selain itu, pengarahan terhadap anak buah Swie Teng yang akan bersaksi di KPK untuk 'melimpahkan' perbuatan pidana suap kepada Haryadi Kumala dengan menyebut uang yang digunakan sebagai suap merupakan sepengetahuan Haryadi sebagai pemilik PT. Brilliant Perdana Sakti.
"Menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Tipikor yang memeriksa dan mengadili perkara ini, memutuskan menyatakan terdakwa Kwee Cahyadi Kumala telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata Jaksa Surya Nelli.
Jaksa berkesimpulan terdakwa Cahyadi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, pada dakwaan kesatu.
"Dan bersama-sama melakukan tipikor sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP pada dakwaan kedua pertama," kata jaksa.
Dalam menjatuhkan tuntutan, jaksa mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Untuk hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa Cahyadi dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam rangka pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.
"Terdakwa bersikap Sopan selama persidangan, terdakwa belum pernah dihukum," kata jaksa.