Suara.com - Siang ini, Senin (8/6/2015), penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri memeriksa mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati di kantor Kementerian Keuangan.
Sri akan ditanya mengenai surat yang dia keluarkan sebagai Menteri Keuangan soal pembayaran kondensat hingga menimbulkan kerugian negara sekitar Rp2 triliun.
"Dia diperiksa terkait surat yang diluncurkan Kemenkeu pada saat beliau jadi menteri, dan tentang tata cara pembayaran kondensat yang dikelola BP Migas (SKK MIgas) ke TPPI," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Victor Edison Simanjuntak di Bareskrim Polri.
Saat ditanya apakah ada penyalahgunaan wewenang dalam kasus tersebut, Victor belum bersedia menjelaskan kepada wartawan.
"Kami lihat dari pemeriksaan nanti," kata dia.
Seperti diketahui, ketika penjualan kondensat diputuskan, Sri Mulyani menjabat sebagai Menteri Keuangan.
Dalam pemeriksaan, penyidik akan menanyakan keputusan Sri yang menyetujui penunjukan langsung TPPI sebagai pelaksana Penjualan Minyak Mentah Bagian Negara. Polisi juga akan menanyakan surat persetujuan cara pembayaran TPPI yang dikeluarkan Sri.
Kasus ini bermula dari penunjukan langsung BP Migas terhadap TPPI pada Oktober 2008 terkait penjualan kondensat untuk 2009-2010, sedangkan perjanjian kontrak kerja sama kedua lembaga tersebut dilakukan pada Maret 2009.
Penunjukan langsung ini menyalahi peraturan BP Migas Nomor KPTS-20/BP00000/2003-50 tentang Pedoman Tata Kerja Penunjukan Penjual Minyak Mentah/Kondesat Bagian Negara dan Keputusan Kepala BP Migas Nomor KPTS-24/BP00000/2003-S0 tentang Pembentukan Tim Penunjukan Penjualan Minyak Mentah Bagian Negara.