Suara.com - Lokasi pemeriksaan terhadap mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani mendadak berubah, Senin (8/6/2015). Semula, Direktur Pelaksana Bank Dunia dijadwalkan diperiksa di gedung Bareskrim Polri, namun kemudian dipindah ke kantor Kementerian Keuangan.
"Demi terlaksananya pemeriksaan, dan kepentingan beliau (terakomodasi), sebab data ada di Kemenkeu, tak ada salahnya diperiksa di sana," kata Direktur Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Victor Edison Simanjuntak di Bareskrim.
Seperti diberitakan sebelumnya, hari ini, Sri akan diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi penjualan kondensat yang melibatkan PT. Trans Pacific Petrochemical Indotama, SKK Migas, dan Kementerian Energi Sumber Daya Mineral.
Victor mengungkapkan sejak pagi tadi penyidik sudah menunggu Sri di Bareskrim. Namun, tiba-tiba, katanya, perwakilan Kemenkeu menghubungi Bareskrim untuk meminta agar pelaksanaan pemeriksaan jangan di Bareskrim.
Alasan perwakilan Kemenkeu yang disampaikan kepada Bareskrim ialah karena Sri sedang ada acara di kantor Kemenkeu.
Victor juga mengungkapkan semula Sri akan diperiksa pada tanggal 10 Juni 2015, namun berubah jadwalnya.
"Karena beliau besok harus kembali ke AS, jadi dia minta diperiksa hari ini di Kemenkeu. Sekarang baru berjalan pemeriksaan," kata Victor.
Seperti diketahui, ketika penjualan kondensat diputuskan, Sri menjabat sebagai Menteri Keuangan.
Dalam pemeriksaan, penyidik, antara lain akan menanyakan keputusan Sri menyetujui penunjukan langsung TPPI sebagai pelaksana penjualan kondensat bagian negara. Polisi juga akan menanyakan surat persetujuan cara pembayaran TPPI yang dikeluarkan Sri.
Kasus ini bermula dari penunjukan langsung BP Migas terhadap TPPI pada Oktober 2008 terkait penjualan kondensat untuk 2009-2010, sedangkan perjanjian kontrak kerja sama kedua lembaga tersebut dilakukan pada Maret 2009.
Penunjukan langsung ini menyalahi peraturan BP Migas Nomor KPTS-20/BP00000/2003-50 tentang Pedoman Tata Kerja Penunjukan Penjual Minyak Mentah/Kondesat Bagian Negara dan Keputusan Kepala BP Migas Nomor KPTS-24/BP00000/2003-S0 tentang Pembentukan Tim Penunjukan Penjualan Minyak Mentah Bagian Negara.