Bareskrim Periksa Sri Mulyani di Kantor Kemenkeu

Senin, 08 Juni 2015 | 11:26 WIB
Bareskrim Periksa Sri Mulyani di Kantor Kemenkeu
Ilustrasi: Mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jumat (2/5). [suara.com/Adrian Mahakam]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Badan Reserse Kriminal Polri akan meminta keterangan mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani di kantor Kementerian Keuangan, hari ini, Senin (8/6/2015). Direktur Pelaksana Bank Dunia ini akan diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi penjualan kondensat yang melibatkan PT. Trans Pacific Petrochemical Indotama, SKK Migas, dan Kementerian Energi Sumber Daya Mineral.

"Rencananya Sri Mulyani akan diperiksa tanggal 10 Juni, tetapi karena beliau besok harus kembali ke AS, jadi dia minta diperiksa hari ini di Kemenkeu. Sekarang ‎baru berjalan pemeriksaan," kata Direktur Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Victor Edison Simanjuntak di Bareskrim.

Dalam pemeriksaan perdana, Sri akan ditanya mengenai surat yang dia terbitkan tentang mekanisme pembayaran‎ kondensat dengan pengelolaan BP Migas (sekarang SKK Migas) ke PT. TPPI.

"Pemeriksaan terkait surat yang diluncurkan Kemenkeu pada saat beliau jadi Menteri tentang tata cara pembayaran kondensat yang dikelola BP Migas ke PT. TPPI," tuturnya.

Saat ditanya apakah ada penyalah gunaan wewenang dalam kasus ini, Victor belum bisa menjelaskan.

"Kami lihat dari pemeriksaan nanti," katanya.

Seperti diketahui, ‎ketika penjualan kondensat diputuskan, Sri menjabat sebagai Menteri Keuangan.‎

Dalam pemeriksaan, penyidik juga akan menanyakan keputusan Sri yang menyetujui penunjukan langsung TPPI sebagai pelaksana penjualan kondensat bagian negara. Polisi juga akan menanyakan surat persetujuan cara pembayaran TPPI yang dikeluarkan Sri.

Kasus ini bermula dari penunjukan langsung BP Migas terhadap TPPI pada Oktober 2008 terkait penjualan kondensat untuk 2009-2010, sedangkan perjanjian kontrak kerja sama kedua lembaga tersebut dilakukan pada Maret 2009.

Penunjukan langsung ini menyalahi peraturan BP Migas Nomor KPTS-20/BP00000/2003-50 tentang Pedoman Tata Kerja Penunjukan Penjual Minyak Mentah/Kondesat Bagian Negara dan Keputusan Kepala BP Migas Nomor KPTS-24/BP00000/2003-S0 tentang Pembentukan Tim Penunjukan Penjualan Minyak Mentah Bagian Negara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI