Suara.com - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Badan Reserse Kriminal Polri menjadwalkan pemeriksaan mantan Menteri Keuangan, Sri Mulyani, Senin (8/6/2015) ini. Ini terkait kasus dugaan korupsi penjualan kondensat.
Sri diperiksa sebagai saksi di korupsi yang melibatkan PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (PT TPPI), SKK Migas dan Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) itu.
"Iya, hari ini kami menjadwalkan akan memeriksa Sri Mulyani," kata Direktur Dit Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Victor Edison Simanjuntak saat dikonfirmasi, Senin pagi.
Kendati begitu, Victor mengaku, Sri Mulyani meminta proses pemeriksaannya dilakukan di kantor Kementerian Keuangan. Namun penyidik menginginkan pemeriksaan dilakukan di Bareskrim Polri, Jakarta.
"Kami ingin dia diperiksa di Bareskrim. Tapi nanti kita lihat perkembangannya," ujar Victor.
Ketika penjualan kondensat itu diputuskan, Sri Mulyani menjabat sebagai Menteri Keuangan di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Oleh karena itu penyidik membutuhkan keterangannya.
Dalam pemeriksaan nanti, penyidik akan menanyakan keputusan Sri yang menyetujui penunjukan langsung TPPI sebagai pelaksana penjualan kondensat bagian negara. Polisi juga akan menanyakan surat persetujuan cara pembayaran TPPI yang dikeluarkan Sri waktu itu.
Kasus ini bermula dari penunjukan langsung BP Migas terhadap TPPI pada Oktober 2008 terkait penjualan kondensat untuk 2009-2010, sedangkan perjanjian kontrak kerja sama kedua lembaga tersebut dilakukan pada Maret 2009.
Penunjukan langsung ini menyalahi peraturan BP Migas Nomor KPTS-20/BP00000/2003-50 tentang Pedoman Tata Kerja Penunjukan Penjual Minyak Mentah/Kondesat Bagian Negara dan Keputusan Kepala BP Migas Nomor KPTS-24/BP00000/2003-S0 tentang Pembentukan Tim Penunjukan Penjualan Minyak Mentah Bagian Negara.