Ini Sanksi Berat Buat Penyedia Maupun Pengguna Ijazah Palsu

Ruben Setiawan Suara.Com
Senin, 08 Juni 2015 | 05:35 WIB
Ini Sanksi Berat Buat Penyedia Maupun Pengguna Ijazah Palsu
Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Muhammad Nasir. (suara.com/Pebriansyah Ariefana)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi, Muhammad Nasir, mengatakan, praktek ijazah palsu muncul karena adanya permintaan dan adanya penyedia. Beberapa motif penggunaan ijazah palsu diantaranya untuk keperluan mencari pekerjaan, untuk kenaikan jabatan, dan ada juga untuk kebanggaan karena memiliki gelar sarjana.

"Kita sudah minta Menpan-RB untuk menindaklanjuti, jika ada pegawai yang menggunakan ijazah palsu begitu juga dengan pengguna lainnya, sanksinya berat sekali, baik pengguna maupun penyedia akan dikenai hukuman 10 tahun penjara atau denda setara satu miliar," kata Nasir dalam Seminar Nasional Membangun Indonesia yang diselenggarakan Keluarga Mahasiswa NU Institut Pertanian Bogor (KMNU IPB) di Kampus Darmaga, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Minggu.

Lebih lanjut ia mengatakan, pratik ijazah palsu sudah menjadi sindikat, tidak hanya perguruan tinggi fiktif, tetapi sudah mencatut nama perguruan tinggi negeri ternama bahkan nama pejabat di Dikti yang berwenang menerbitkan ijazah, dan legalisir dipalsukan.

"Ini sudah bentuk sindikat, ini harus diberantas hingga tuntas. Masyarakat kami minta mengawal, agar jangan sampai menjadi isu sesaat lalu dibiarkan tenggelam. Tetapi harus dituntaskan sampai ke akarnya," katanya.

Dengan adanya permasalahan ijazah palsu, menteri juga menduga data jumlah sarjana di Indonesia juga terdistorsi karena adanya penggunaan ijazah palsu. Hal itu akan didata ulang untuk mendapatkan data yang akurat. Untuk mengembalikan marwah pendidikan Indonesia, agar mampu bersaing di tingkat dunia.

Menteri mengingatkan masyarakat untuk mewaspadai ijazah palsu tersebut dan melaporkannya bila melihat praktek tersebut langsung ke Kemenristek Dikti. Karena menurunnya keberadaan perguruan tinggi non aktif menyebar paling banyak di Jawa Barat, Jawa Timur dan DKI Jakarta.

"Kemarin kami melakukan pelacakan di Pasar Pramuka, disana ada praktek pengetikan skripsi dan juga menawarkan pembuatan ijazah palsu. Kita sudah minta kepolisian bertindak. Kerja sama pemberantasan ijazah palsu ini melibatkan Menpan RB, dan Polri," katanya. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI