Pengamat: HW Sebagai Kunci Pengungkapan Korupsi Kondensat

Laban Laisila Suara.Com
Minggu, 07 Juni 2015 | 18:00 WIB
Pengamat: HW Sebagai Kunci Pengungkapan Korupsi Kondensat
Ilustrasi Bareskrim Polri [suara.com/Bagus Santosa]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pengamat ekonomi politik Ichsanuddin Noorsy mengatakan bahwa kunci pengungkapan kasus dugaan korupsi dan pencucian uang dalam penjualan kondensat bagian negara yang melibatkan SKK Migas dan PT Trans Pasific Petrochemical Indotama (TPPI) adalah di pemilik lama PT TPPI Honggo Wendratno.

"Kuncinya di HW," kata Ichsanuddin, di Jakarta, Minggu (7/6/2015).

Pihaknya menduga Honggo memiliki kedekatan dengan pemerintah saat itu, sehingga TPPI banyak mendapat banyak kemudahan dari pemerintah.

"HW kalau nggak punya kedekatan (dengan pemerintah), nggak bakal dapat fasilitas," katanya.

Ichsan juga mempertanyakan dominannya peran Honggo dalam menentukan arah kebijakan TPPI, padahal sebagian besar saham TPPI dimiliki oleh pemerintah.

Dalam kasus ini, penyidik Bareskrim Polri sudah menetapkan tiga orang sebagai tersangka yakni RP, HW dan DH. Dari ketiga tersangka, hanya HW yang belum diperiksa penyidik karena berada di Singapura. TPPI diketahui telah melanggar kebijakan wapres Jusuf Kalla (saat itu).

Sesuai kebijakan wapres bahwa penunjukan TPPI sebagai pelaksana penjualan kondensat bagian negara diberikan dengan syarat hasil olahan kondensat dijual kepada PT Pertamina. Namun, kenyataannya TPPI malah menjual kondensat ke pihak lain, baik perusahaan lokal maupun asing.

Kasus ini bermula dari penunjukan langsung BP Migas terhadap PT TPPI pada Oktober 2008 terkait penjualan kondensat untuk kurun waktu 2009-2010. Sementara perjanjian kontrak kerja sama kedua lembaga tersebut dilakukan pada Maret 2009.

Penunjukan langsung ini menyalahi peraturan BP Migas Nomor KPTS-20/BP00000/2003-50 tentang Pedoman Tata Kerja Penunjukan Penjual Minyak Mentah/Kondesat Bagian Negara dan Keputusan Kepala BP Migas Nomor KPTS-24/BP00000/2003-S0 tentang Pembentukan Tim Penunjukan Penjualan Minyak Mentah Bagian Negara.

Dalam kasus kondensat tersebut, negara diperkirakan dirugikan sebesar 156 juta dolar AS atau Rp2 triliun. (Antara)

REKOMENDASI

TERKINI