Suara.com - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menangkap dua orang tersangka pelaku penipuan kartu kredit. Para pelaku mengaku sebagai petugas bank bermodus penambahan limit kartu kredit saat menjalankan aksinya.
"Kami telah menangkap dua orang pelaku penipuan kartu kredit, yaitu berinisial B (37) dan A (38) dengan iming iming penambahan limit kartu. Mereka ditangkap di sebuah bar di kawasan Kemang, Jakarta selatan, Sabtu malam (6/6/2015)," kata Krishna saat ditemui di Polda Metro Jaya, Minggu (7/6/2015).
Dia menjelaskan, mereka melakukan aksinya berperan sebagai pegawai bank dengan menghubungi korban melalui telepon. Bila nasabah kena jebakan, mereka mengatur pertemuan dan meminta KTP dan kartu kredit korban.
Supaya korban tak curiga, pelaku memotong kartu kredit korban di depan nasabah. Hal itu dilakukan agar nasabah percaya, bahwa kartunya sudah tidak berfungsi lagi dan akan diganti kartu baru dengan limit bertambah.
"Mereka menggunting kartu kreditnya agar nasabah percaya. Padahal itu bukan kartu kredit asli korban. Mereka melakukan gerakannya secepat kilat hingga nasabah kerap luput. Kemudian mereka berawalan meminjam KTP nasabah dan melakukan transaksi," terangnya.
Setelah itu, mereka melakukan transaksi menggunakan kartu kredit korban. Total pembelajaan dan tarik tunai yang mereka lakukan mencapai Rp300 juta lebih.
Mereka mengaku telah menjalani aksinya ini sejak 2009 lalu. Dari hasil penipuan itu mereka bisa membeli mobil dan rumah di kawasan Pondok Indah.