Suara.com - Pemerintah Myanmar akhirnya bersedia membebaskan 55 WNI yang bekerja sebagai Anak Buah Kapal (ABK) dan menjadi korban perdangan manusia.
Ke 55 WNI dibebaskan setelah ditahan dipenjara Myanmar lebih dari setahun sejak Februari 2014 lalu.
Keterangan pers yang diperoleh suara.com dari Kementerian Luar Negeri, Minggu (7/6/2015), 55 WNI akan tiba di Jakarta, Senin besok (8/6/2015), pada pukul 21.15 dengan maskapai penerbangan Malaysia Airlines dengan kode penerbangan MH 849.
Pembebasan 55 WNI ini juga menyusul pertemuan Menlu RI dengan Menlu Myanmar pada 21 Mei 2015 lalu, di tengah pembicaraan soal pengungsi Rohingya.
“Ini juga merupakan hasil dari diplomasi perlindungan WNI tingkat tinggi yang dilakukan Menlu RI baru-baru ini,” ujar Duta Besar RI untuk Myanmar Ito Sumardi.
Ke 55 WNI itu dijatuhkan vonis 7 sampai 9 tahun penjara pada 2014 lalu atas tuduhan ilegal fishing dan pelanggaran imigrasi.
Ke 55 ABK tersebut bekerja pada 5 kapal (4 berbendera Indonesia dan 1 berbendera Taiwan), yaitu Yi Hong 66 (9 orang), Citra Nusantara -VI (11 orang), Citra Nusantara-VI (13 orang), serta Sri Fu Fa No-7 dan KM Rejeki Baru masing-masing 11 orang.
Pada tanggal 15 Februari 2014, kelima kapal tersebut ditangkap oleh otoritas Myanmar di sekitar wilayah Myeik, Thanintharyi Region, saat kelima kapal dalam perjalan menuju Phuket, Thailand, untuk berlabuh.
Sejak awal kasus tersebut KBRI Yangon telah memberikan bantuan, namun kasus tersebut tetap dibawa ke pengadilan hingga dijatuhkannya vonis penjara antara 7 hingga 9 tahun bagi 55 WNI tersebut pada bulan Juni 2014.
Pada Maret 2014, Tim Identifikasi dari Direktorat Perlindungan WNI dan BHI Kemlu melakukan kunjungan ke penjara Insein untuk mendalami adanya indikasi perdagangan manusia terhadap 55 WNI.