Polisi, kata Krisna, juga menangkap tersangka lain yakni ZP (46), di kawasan Jakarta Pusat pada tanggal 5 Juni lalu pukul 23.45 WIB. Kerugian yang disebabkan oleh ZP di Tiongkok sekitar 1juta Yuan.
"Nanti kami akan koordinasi ke Mabes Polri, kemudian Mabes akan koordinasi dengan Interpol disana untuk kapan dideportasi," katanya.
Subditumum Ditreskrimum Polda Metro Jaya sebelumnya juga telah mengamankan tiga orang yang masuk daftar 22 DPO WN Cina. Sejauh ini, 7 WN Tiongkok telah diamankan.