Suara.com - Empat buronan warga Negara Cina berhasil diamankan satuan Subditumum Ditreskrimum Polda Metro Jaya karena terlibat kasus penipuan.
Keempat orang ini merupakan bagian dari 22 WNA Cina yang menjadi buruan polisi sejak 2011 lalu karena kasus penipuan.
Dirkrimum Polda Metro Jaya, Krishna Murti mengatakan, penangkapan keempat pelaku ini merupakan hasil kerjasama Polda Metro Jaya dengan Pemerintah Cina.
"Kami hanya bantu, bekerja sama dengan RRT agar hubungan interpol terjalin. Agar mereka dapat juga membantu kita ketika dibutuhkan," kata Krishna kepada wartawan, Minggu (7/6/2015).
Menurutnya, polisi meringkus keempat WN Cina di sejumlah lokasi berbeda. Salah satu tersangka, LC (45) dilakukan di salah satu apartemen di Jakarta Pusat pada tanggal 27 Mei pukul 20.00 WIB.
"Kerugian RRT atas penipuan yang dilakukan LC mencapai 300 ribu Dolar Amerika di Tiongkok (Cina)," katanya.
Sedangkan, penangkapan CSW (47) diciduk di sebuah roku di Jalan Ketapang, Kalimantan Barat, pada 29 Mei pukul 14.00 WITA.
"Kerugian yang disebabkan penipuan oleh tersangka CSW mencapai USD 2 juta di Tiongkok" kata dia. .
Krisna melanjutkan, polisi juga menangkap pelaku berinisial LQ (47) di rumah yang berada di kawasan Perumahan Cemara Hijau Jalan Krakatau Medan, Sumatera Utara.
Menurutnya, kejahatan yang dilakukan berupa penipuan bisnis dengan kerugian USD 10ribu di negeri tirai bamboo itu.