Polisi Tangkap Tersangka Kasus Prostitusi Berkedok Pijit Online

Minggu, 07 Juni 2015 | 13:59 WIB
Polisi Tangkap Tersangka Kasus Prostitusi Berkedok Pijit Online
Ilustrasi. [shutterstock]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Satuan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah menangkap pelaku kasus prostitusi yang berkedok layanan pijit  online, berinisial N (30).

Modus bisnis esek-esek ini sudah beroperasi sejak 2009 lalu yang belamat di www.jakartam*****.com. Dari pantauan suara.com, laman situs itu terhubung dengan laman lain yang menawarkan fasilitas serupa.

Direktur Reserse Kriminal Umum, Kombes Pol Krishna Murti mengatakan, N berperan sebagai penyalur perempuan yang menjadi penjaja seks para lelaki hidung belang. Polisi menangkap N di sebuah hotel di kawasan Jakarta Utara.

"Jadi kedoknya nawarin spa. Setelah disana, ternyata tidak ada pijit. Tapi langsung transaksi seksual," kata Krishna kepada wartawan, Minggu (7/6/2015).

Adapun modus operandi yang dipraktikkan pelaku, pelanggan tinggal mengakses situs tersebut. Usai memesan, pelanggan akan dihubungi N melalui saluran telepon untuk kesepakatan harga.

Setelah ada kesepakatan, N langsung membuat janji dengan pelanggan untuk melakukan transaksi pembayaran. Di lokasi pertemuan,  N juga akan membawa perempuan yang telah dipesan oleh pelanggan.

Adapun keuntungan dalam bisnis prostitusi ini N mendapat 50 persen dari harga perempuan yang ditawarkan.

Menurut Krishna, pelanggan dari N ini juga beragam. Bahkan N kerap mendapat pesenan dari pelanggan di luar negeri.

Untuk tarif yang ditawarkan N relatif berbeda-beda. Mulai dari Rp800 ribu hingga Rp1,2 juta. Sementara untuk pemesan wanita dari pelanggan di luar negeri N mematok harga Rp2 juta.

Atas perbuatannya, N terancam pasal 296 dan 506 KUHP. N terancam hukuman penjara maksimal lima tahun.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI