Dahlan Tersangka, Demokrat Apresiasi Dahlan dan Kejaksaan Tinggi

Minggu, 07 Juni 2015 | 13:43 WIB
Dahlan Tersangka, Demokrat Apresiasi Dahlan dan Kejaksaan Tinggi
Mantan Dirut PLN Dahlan Iskan menjalani pemeriksaan untuk kali kedua di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Jumat (5/6). [suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Anggota Komisi III Fraksi Demokrat Erma S Manik mengapresiasi mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan karena mau bertanggung jawab dan Kejaksaan Tinggi Jakarta terkait dugaan kasus korupsi pengadaan gardu induk listrik untuk Jawa-Bali-Nusa Tenggara.

Dia menyatakan, menghargai proses Kejaksaan Tinggi yang menetapkan status tersangka dan mengapresiasi sikap Dahlan yang siap bertanggungjawab.

"Ini contoh kita menghormatan kepada hukum. Ini kan baru penetapan, belum tentu bersalah, ada pengadilan. Saya percaya prinsip praduga tak bersalah. Sehingga kita tunggu prosesnya," kata Erma dihubungi suara.com, Jakarta, Minggu (7/6/2015).

Dia mengakui, selama menjabat menjadi Dirut PLN dan Menteri BUMN, Dahlan memang kerap memberikan terobosan. Namun, dia tidak mau berspekulasi, apakah terobosan itu menyalahi aturan atau tidak.

"Tentu saja, sebagai catatan kita, waktu dia jadi menteri bumn, banyak buat terobosan-terobosan, kita sama-sama tahu. Misalnya percepatan-percepatan dalam rangka kebutuhan listrik kita yang tinggi dan dilakukan proses-proses yang cepat untuk memenuhi kebutuhan itu. Tapi tentu saja debatnya nanti di pengadilan. Kita lihat saja di pengadilan," terang Erma.

Dia juga tidak mau menebak-nebak adanya unsur politis dalam penetapan tersangka Dahlan ini. Erma menilai, kasus hukum yang menimpa Dahlan adalah kasus hukum biasa yang bisa menimpa siapapun.

"Logika berpikir itu aneh kalau menurut saya. Benar dahlan direktur PLN dan jadi pemenang konvensi Demokrat. Dalam pemilihan presiden dia dukung jokowi.  Jadi asumsi itu terpatahkan. Kalau saya lihat ini proses hukum biasa, bisa menimpa siapapun," kata dia.

Seperti diberitakan,  Jumat (5/6/2015), Dahlan Iskan menjadi tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Jakarta dalam kasus dugaan korupsi pembangunan 21 gardu listrik PLN di Jawa, Bali dan Nusa Tenggara pada tahun 2011-2013. Dalam proyek tersebut Dahlan Iskan berperan sebagai Kuasa Pengguna Anggaran dan dijerat pasal 2 atau pasal 3 UU Tipikor.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI