Lembaga Indonesia Corruption Watch dan LBH Jakarta mendesak Mahkamah Konstitusi mendorong pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi membuka rekaman tentang kriminalisasi, intimidasi, dan ancaman terhadap lembaga antirasuah tersebut. Pegiat antikorupsi juga menyarankan pimpinan KPK membuka rekaman ruang sidang.
Pengacara publik LBH Jakarta, Alghif, mengatakan, pada 25 Mei 2015, penyidik KPK Novel Baswedan menyampaikan kesaksian dalam sidang uji materi Pasal 32 Ayat (2) UU KPK di Mahkamah Konstitusi. Dalam kesaksian, Novel yang sekarang telah dijadikan tersangka oleh Bareskrim Mabes Polri mengungkapkan adanya rekaman yang menunjukkan intimidasi dan ancaman terhadap pimpinan KPK dan penyidik.
Menurut Alghif kalau terbukti ada kriminalisasi, intimidasi, dan ancaman, terhadap KPK, hal itu merupakan upaya untuk menghalang-halangi proses hukum (obstruction of justice), khususnya dalam penanganan kasus Budi Gunawan yang kini menjabat sebagai Wakapolri.
Alghif mengatakan hal itu pulalah yang menjadi kunci terjadinya konflik kepentingan dalam kriminalisasi terhadap komisioner KPK nonaktif, Abraham Samad, Bambang Widjajanto, dan Novel.
Alghif menuturkan dalam kesaksian di uji materi UU KPK, Novel mengatakan rekaman tersebut berisi, antara lain upaya pelemahan KPK setelah Budi Gunawan ditetapkan sebagai tersangka.
"Dalam rekaman itu disebutkan ada rencana menersangkakan komisioner KPK dan penyidik yang menangani perkara Budi Gunawan," katanya.
Peneliti ICW Lalola Ester menambahkan bila rekaman tentang kriminalisasi KPK dibuka, maka akan terbuka tabir permasalahan dalam pemberantasan korupsi yang dihalangi oleh kelompok tertentu.
"Maka dari itu kami meminta pimpinan KPK untuk kooperatif dan membuka rekaman tersebut di muka persidangan. Serta harus dibuka ke publik untuk membuat terang upaya kriminalisasi yang menjerat para pegiat antikorupsi," katanya.
Pengacara publik LBH Jakarta, Alghif, mengatakan, pada 25 Mei 2015, penyidik KPK Novel Baswedan menyampaikan kesaksian dalam sidang uji materi Pasal 32 Ayat (2) UU KPK di Mahkamah Konstitusi. Dalam kesaksian, Novel yang sekarang telah dijadikan tersangka oleh Bareskrim Mabes Polri mengungkapkan adanya rekaman yang menunjukkan intimidasi dan ancaman terhadap pimpinan KPK dan penyidik.
Menurut Alghif kalau terbukti ada kriminalisasi, intimidasi, dan ancaman, terhadap KPK, hal itu merupakan upaya untuk menghalang-halangi proses hukum (obstruction of justice), khususnya dalam penanganan kasus Budi Gunawan yang kini menjabat sebagai Wakapolri.
Alghif mengatakan hal itu pulalah yang menjadi kunci terjadinya konflik kepentingan dalam kriminalisasi terhadap komisioner KPK nonaktif, Abraham Samad, Bambang Widjajanto, dan Novel.
Alghif menuturkan dalam kesaksian di uji materi UU KPK, Novel mengatakan rekaman tersebut berisi, antara lain upaya pelemahan KPK setelah Budi Gunawan ditetapkan sebagai tersangka.
"Dalam rekaman itu disebutkan ada rencana menersangkakan komisioner KPK dan penyidik yang menangani perkara Budi Gunawan," katanya.
Peneliti ICW Lalola Ester menambahkan bila rekaman tentang kriminalisasi KPK dibuka, maka akan terbuka tabir permasalahan dalam pemberantasan korupsi yang dihalangi oleh kelompok tertentu.
"Maka dari itu kami meminta pimpinan KPK untuk kooperatif dan membuka rekaman tersebut di muka persidangan. Serta harus dibuka ke publik untuk membuat terang upaya kriminalisasi yang menjerat para pegiat antikorupsi," katanya.