Novel Baswedan Protes Keras Korban Dihadirkan di Praperadilan

Ruben Setiawan Suara.Com
Jum'at, 05 Juni 2015 | 22:57 WIB
Novel Baswedan Protes Keras Korban Dihadirkan di Praperadilan
Praperadilan Novel Baswedan Ditunda
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Novel dan tim kuasa hukumnya mengajukan protes keras karena pihak Divisi Hukum Mabes Polri menghadirkan korban dugaan penembakan yang dilakukan Novel dalam sidang praperadilan.

Salah satu kuasa hukum Novel, Saor Siagian, mengungkapkan keberatannya di awal persidangan ketika hakim Suhairi mulai mengajukan pertanyaan kepada saksi yang dihadirkan oleh pihak Polri yaitu Irwansyah Siregar selaku korban penembakan yang diduga dilakukan Novel pada 2004.

"Ini adalah soal praperadilan tentang penangkapan dan penahanan, kami sangat keberatan kenapa (sidang) ini justru membahas perkara pokok yaitu penembakan," tuturnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat.

Terkait protes tersebut, hakim Suhairi menjawab bahwa yang menjadi dasar penangkapan dan penahanan atas diri Novel adalah dugaan tindak pidana yang dilakukannya pada 2004 di Bengkulu sehingga tidak menjadi masalah jika keterangan tentang tindak pidana tersebut diungkap dalam persidangan.

"Awalnya praperadilan kan dari perkara ini. Ini bisa dilanjutkan atau tidak, karena apa? Karena ada penyidikan kan. Kalau pemohon keberatan dengan keterangan saksi nanti disampaikan saja dalam kesimpulan ya," katanya.

Ketegangan sempat terjadi ketika salah satu kuasa hukum Novel, Asfinawati, menanyakan pada Irwansyah tentang bagaimana dia bisa didatangkan untuk memberi kesaksian dalam sidang tersebut.

Atas pertanyaan tersebut, kuasa hukum Polri, Joel Baner Toendan mengajukan keberatan karena pertanyaan tersebut tidak relevan.

Asfinawati kemudian mengajukan protes keras ia merasa didatangkannya Irwansyah ke dalam persidangan merupakan itikad buruk Polri yang sengaja menghadirkan Irwansyah untuk masuk ke materi pokok perkara yang di luar permohonan praperadilan.

"Itu penting Yang Mulia karena saya rasa ada itikad jahat, kemarin Polri bilang ini hanya tentang penangkapan dan penahanan lalu sekarang kenapa mereka menghadirkan saksi tentang pokok perkara?," katanya dengan nada tinggi.

Sempat terjadi adu pendapat antara Asfinawati dengan Joel yang akhirnya berhenti setelah hakim mengetuk palu dan menegur Asfinawati karena pertanyaannya tidak relevan dengan materi sidang dan kapasitas Irwansyah sebagai saksi.

Ketegangan memuncak saat pemeriksaan saksi selanjutnya yaitu Doni Juniansyah selaku petugas kepolisian Polres Bengkulu yang mengaku mengetahui kronologi penembakan yang dilakukan Novel saat dirinya menjabat sebagai Kasatreskrim Polres Bengkulu pada 2004.

Dalam keterangannya, Doni menjelaskan bahwa Novel selaku Kasatreskrim telah membuat Berita Acara Pemeriksaan (BAP) palsu yang isinya antara lain menjelaskan bahwa yang melakukan penembakan terhadap enam pelaku pencuri sarang burung walet di salah satu pantai di Bengkulu bukanlah dirinya melainkan petugas lain, termasuk di antaranya Doni dan salah satu rekannya, Rahmat.

Menanggapi keterangan tersebut, kuasa hukum Novel, Saor Siagian kembali mengajukan keberatan karena selain sudah memasuki materi pokok perkara, persidangan praperadilan juga sudah membentuk opini-opini yang dikhawatirkan akan mempengaruhi keputusan hakim.

"Praperadilan yang membentuk opini-opini itu sangat memprihatinkan. Kami tegaskan kembali klien kami sangat bertanggungjawab menghadapi tuduhan apapun. Tapi sekarang hak asasi pemohon tidak dilindungi," ujarnya.

Ia pun kembali menegaskan bahwa yang dipersoalkan dalam sidang praperadilan tersebut adalah tentang sah atau tidaknya penangkapan yang dilakukan penyidik Bareskrim Polri terhadap Novel pada 1 Mei 2015, bukan peristiwa-peristiwa lain yang terjadi di masa lalu.

Menanggapi keberatan tersebut, kuasa hukum Polri, Joel, menjawab bahwa praperadilan berfungsi untuk menguji penangkapan dan penahanan sehingga keterangan saksi-saksi yang dihadirkannya merupakan bukti atau dasar dilakukannya penangkapan dan penahanan.

"Proses penangkapan yang dilakukan penyidik Bareskrim Polri itu ada dasarnya. Ada laporan polisi, ada pihak yang minta perlindungan hukum, berdasarkan dengan peristiwa yang terjadi pada 2004," kata Joel.

Pada titik itu, emosi Saor nampak meninggi dan dia dengan suara keras kembali mengatakan bahwa seharusnya materi praperadilan tidak melenceng dari soal penangkapan dan penahanan.

Di lain pihak, Joel yang merasa ucapannya dipotong merasa tersinggung dan menegur keras Saor.

"Saya bicara dengan majelis (hakim). Saudara memotong saya. Saudara belum diizinkan bicara," tuturnya.

Hakim pun kembali mengetuk palu untuk meredam ketegangan yang terjadi antara kedua belah pihak.

Dalam sidang yang berlangsung pukul 10.00 WIB hingga 18.00 WIB tersebut, pihak Polri menghadirkan lima saksi yaitu ahli hukum pidana Chairul Huda, salah satu korban penembakan Irwansyah Siregar, pengacara Irwansyah, Yuliswan, petugas kepolisian Polres Bengkulu Doni Juniansyah, dan penyidik Bareskrim Polri Suradi.

Novel dan tim kuasa hukumnya mempraperadilankan tindakan penangkapan dan penahanan yang dilakukan penyidik Bareskrim Mabes Polri pada 1 Mei 2015.

Karena menilai adanya kesalahan prosedur dalam tindakan tersebut, maka kuasa hukum Novel Baswedan meminta hakim praperadilan memutuskan tidak sah penangkapan berdasarkan surat perintah penangkapan tertanggal 24 April 2015 dan penahanan berdasarkan surat perintah penahanan tertanggal 1 Mei 2015.

Proses hukum terhadap Novel dimulai sejak Jumat (1/5) pagi yaitu sekitar pukul 00.30 WIB Novel dijemput paksa oleh penyidik Bareskrim Polri untuk dibawa ke Bareskrim.

Dalam perkara ini, Novel diduga keras melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dan atau seseorang pejabat yang dalam suatu perkara pidana menggunakan sarana paksaan, baik untuk memeras pengakuan maupun untuk mendapat keterangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 ayat 2 KUHP dan atau pasal 422 KUHP jo Pasal 52 KUHP yang terjadi di Pantai Panjang Ujung Kota Bengkulu tanggal 18 Februari 2004 atas nama pelapor Yogi Hariyanto.

Novel Baswedan dituduh pernah melakukan penembakan terhadap enam pelaku pencuri sarang burung walet di Bengkulu pada 2004. Penembakan tersebut diyakini menjadi penyebab utama tewasnya salah satu pelaku yaitu Mulia Johani alias Aan.

Novel yang saat itu berpangkat inspektur satu (iptu) polisi dan menjabat Kasat Reskrim Polres Bengkulu dianggap melakukan langsung penembakan tersebut. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI