Polisi Diminta Hati-hati Periksa Pelapor Beras Plastik

Ruben Setiawan Suara.Com
Jum'at, 05 Juni 2015 | 21:59 WIB
Polisi Diminta Hati-hati Periksa Pelapor Beras Plastik
Dewi Septiani, penjual bubur di Mutiara Gading, Bekasi Timur, Kota Bekasi, Jawa Barat, yang menemukan beras plastik [suara.com/Nikolaus Tolen]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) meminta kepada pihak kepolisian agar berhati-hati dalam memeriksa pelapor dugaan beras plastik, Dewi Septiani, yang sempat menjalani pemeriksaan di Polresta Bekasi.

"Sepanjang apa yang disampaikan Dewi sebagai pelapor tidak dilandasi dengan itikad melawan hukum, sebaiknya pelaporan itu tidak dipersoalkan, apalagi sampai dipidana," kata Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Jumat.

Menurut dia, pihak kepolisian dalam hal ini diminta bijak agar jangan sampai masyarakat yang memiliki informasi justru akan takut untuk melapor.

Ketakutan bakal dipidana dan berdampak negatif bagi diri sendiri, menurut Edwin, dikhawatirkan dapat membuat siapa pun yang mengetahui adanya indikasi perbuatan tindak pidana, enggan bicara.

Ia berpendapat, pemeriksaan terhadap Dewi harus dilakukan secara hati-hati dengan memerhatikan prinsip tentang itikad baik pelapor sehingga yang bersangkutan sepatutnya dilindungi.

Terlepas dari benar-tidak dugaan beras plastik ini, lanjutnya, pihak kepolisian harus lebih jeli lagi dengan menelusuri pihak-pihak lain yang lebih dominan dalam membangun opini terkait kasus ini.

"Info (dugaan beras plastik) dari Bu Dewi harus dikaji, benar-tidaknya suatu hal lain di luar informasi yang disampaikan," kata Erwin.

Selain itu, pada Pasal 10 Undang-undang (UU) No 31 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, ditegaskan, saksi, korban, saksi pelaku, dan/atau pelapor tidak dapat dituntut secara hukum, baik pidana maupun data atas kesaksian dan/atau laporan yang akan, sedang, atau telah diberikannya, kecuali kesaksian atau laporan tersebut diberikan tidak dengan itikad yang baik.

Sebelumnya, pemerintah berkesimpulan bahwa beras plastik yang banyak diberitakan tidak ada dan meminta masyarakat tidak resah.

"Kami berkesimpulan beras plastik tidak ada, kami imbau masyarakat tidak resah kalau ada yang dicurigai silakan lapor untuk dilakukan pengecekan. Kami minta masyarakat tenang," kata Kapolri Jenderal Pol Badrodin Haiti dalam jumpa pers bersama Menteri Pertanian Amran Sulaiman, Menteri Perdagangan Rachmat Gobel dan Kepala BPOM Roy A Sparringa di Kantor Presiden Jakarta, Selasa (26/5). (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI