Tangani Laporan Ijazah Palsu, Mahkamah Dewan Harus Independen

Siswanto Suara.Com
Jum'at, 05 Juni 2015 | 19:27 WIB
Tangani Laporan Ijazah Palsu, Mahkamah Dewan Harus Independen
Wakil Ketua DPR dari Fraksi PKS Fahri Hamzah (suara.com/Kurniawan Mas'ud)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Dalam beberapa pekan terakhir, Majelis Kehormatan Dewan menerima laporan tentang pemakaian gelar doktor palsu dan dugaan ijazah palsu oleh anggota dewan.

Rabu (27/5/2015) lalu, anggota DPR dari Fraksi Hanura Frans Agung Mula Putra dilaporkan staf cantik terkait penggunaan gelar doktor palsu.

Hari ini, Jumat (5/6/2015), anggota DPR dari Fraksi Gerindra Iwan Kurniawan dilaporkan Direktur Eksekutif Forum Kalimantan Membangun, Supriyadi Natae, ke Badan Kehormatan Dewan atas dugaan kasus penggunaan ijazah palsu.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat dari Fraksi PKS Fahri Hamzah berharap Majelis Kehormatan Dewan tetap independen menangani kasus tersebut.

"Ini kan anggota dari MKD juga ada yang berasal dari fraksi-fraksi, hal ini merupakan langkah agar tidak ada intervensi dari fraksi mereka ke MKD," ujar Fahri.

Agar tetap independen, Fahri setuju ruang kerja mahkamah dewan ditempatkan si lokasi khusus, misalnya di gedung Nusantara IV yang tidak banyak orang berlalu lalang.

Fahri mengatakan biasanya ada tiga macam sanksi kepada anggota dewan yang melanggar UU. Sanksi ringan berupa teguran lisan maupun tertulis, sanksi sedang bentuknya pemindahan posisi jabatan, dan sanksi berat berupa pemberhentian sementara maupun tetap.

"Dan melobi MDK dapat dikategorikan sebagai pelanggaran berat dan dapat dijatuhi sanksi yang berat," tambah Fahri.

Fahri menyarankan masyarakat untuk melaporkan anggota dewan yang melanggar hukum ke Mahkamah Kehormatan Dewan. (Tri Setyo)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI