Kamis Nanti untuk Pertamakali Dahlan Diperiksa Sebagai Tersangka

Jum'at, 05 Juni 2015 | 17:56 WIB
Kamis Nanti untuk Pertamakali Dahlan Diperiksa Sebagai Tersangka
Mantan Dirut PLN Dahlan Iskan menjalani pemeriksaan untuk kali kedua di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Jumat (5/6). [suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Mantan Direktur Utama PT. Perusahaan Listrik Negara Dahlan Iskan resmi ditetapkan menjadi tersangka kasus pembangunan Gardu Induk Jawa Bali dan Nusa Tenggara tahun anggaran 2011-2013 oleh penyidik Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Jumat (5/6/2015). Untuk mempercepat proses penyidikan, kejaksaan tinggi akan memeriksa Dahlan pada Kamis (11/6/2015) pekan depan.

"Kamis minggu depan sudah bisa diperiksa sebagai tersangka," kata Kepala Kejati DKI Jakarta, M. Adi Toegarisman di kantornya, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan.

Seperti diketahui, Dahlan ditetapkan menjadi tersangka usai diperiksa selama dua hari sejak Kamis 4 Juni 2015. Setelah mengevaluasi, penyidik akhirnya menemukan dua alat bukti untuk menjerat mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara.

"Sesuai pendapat tim penyidik menyatakan bahwa saudara Dahlan Iskan yang diperiksa telah memenuhi syarat untuk dipenuhi tersangka, karena sudah ada dua alat bukti," kata Adi.

Kasus ini berawal dari pembangunan megaproyek Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral terhadap 21 unit Gardu Induk Jawa Bali Nusa Tenggara yang sudah dimulai pada Desember 2011. Proyek yang mencapai Rp1,063 triliun itu belakangan diketahui justru terbengkalai, padahal harusnya selesai Juni 2013.

"Ada dua permasalahan pokok berkaitan pemeriksaannya. Yaitu sistem multiyears dan pembayaran proyek yang gunakan on set. Ada ketentuan yang dilanggar sehingga dari keterangan seluruh pihak kami simpulkan ada dua alat bukti," kata Adi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI