Suara.com - Mantan Direktur Utama PT. PLN dan mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara Dahlan Iskan menjadi tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan dan pembangunan Gardu Induk di Unit Induk Pembangkit dan Jaringan Jawa Bali Nusa Tenggara PT. PLN tahun anggaran 2011-2013 senilai Rp1,063 triliun.
Menanggapi hal itu, Wakil Ketua DPR dari Fraksi PKS Fahri Hamzah menyoroti Dahlan sebagai korban penggunaan UU tentang Tindak Pidana Korupsi. Menurut Fahri UU Tipikor yang digunakan untuk menjerat Dahlan dibuat saat rakyat tengah marah dengan korupsi.
"Dengan konstruksi UU Tipikor yang dibuat dengan kemarahan, semua berpotensi jadi tersangka," kata Fahri di DPR, Jumat (5/6/2015).
"UU Tipikor kita paling ketat di seluruh dunia. Anda bayangkan, kalau di AS, definisi korupsi sederhana, publik facilities for private gain, di kita ini setiap orang melanggar hukum, memperkaya diri sendiri atau orang lain, merugikan negara, perekonomian negara, itu yang disebut korupsi. Belum lagi soal sumpah janji, memberikan janji dan sebagainya. Padahal, seorang pejabat ada unsur berjanjinya," Fahri menambahkan.
Dahlan, menurut Fahri, kala itu tengah melakukan terobosan. Namun, karena Dahlan seorang pejabat negara, Dahlan dianggap memperkaya diri dan orang lain dan dijerat dengan UU tetang Tipikor.
"Saya ini netral, Saya mau ajak ke satu pemikiran agar UU Tipikor dibuat secara gamblang, terang sehingga sejak awal yang disasar bukanlah orang yang berbuat salah, tapi yang berbuat jahat. Hukum itu tidak menyasar orang berbuat salah, tapi berbuat jahat," katanya.
Menurut Fahri sejumlah tokoh juga menjadi korban UU Tipikor.
"Kenapa Denny Indrayana kenapa bisa kena? Romli Atmasasmita kenapa bisa kena? 14 guru besar sudah jadi korban, sadar dong kita. Di Indonesia semua tokoh agama sudah kena, Hartati Murdaya, Jero Wacik, tokoh agama islam juga banyak kena. Guru besar politik, migas, rektor ui, wakil rektor, itu semua org cerdik pandai sudah kena. Apa kita puas? Apa kita koreksi ke dalam?" kata Fahri.
Seperti diketahui dalam Dalam kasus ini Dahlan disangkakan melakukan penyalahgunaan wewenang untuk memperkaya diri sendiri dan atau orang lain yang menyebabkan negara mengalami kerugian. Dahlan dijerat dengan Pasal 2 dan atau pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) kesatu KUHP.
Kasus ini berawal dari pembangunan megaproyek Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral terhadap 21 unit Gardu Induk Jawa Bali Nusa Tenggara yang sudah dimulai pada Desember 2011. Proyek ini terbengkalai, padahal seharusnya selesai Juni 2013.
Terkait kasus ini, jaksa telah melimpahkan kasus tersebut ke penuntutan. Kejaksaan sudah menetapkan 15 tersangka, sembilan orang di antaranya merupakan pegawai PLN. Kasus ini rencananya segera masuk ke persidangan.