Suara.com - Penyidik Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta resmi menetapkan mantan Direktur Utama PT. Perusahaan Listrik Negara Dahlan Iskan menjadi tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan dan pembangunan Gardu Induk di Unit Induk Pembangkit dan Jaringan Jawa Bali dan Nusa Tenggara PT. PLN tahun anggaran 2011-2013 senilai Rp1,063 triliun, Jumat (5/6/2015).
Agar tidak mengalami kesulitan dalam proses penyidikan, kejaksaan tinggi langsung meminta Kejaksaan Agung untuk mencekal Dahlan bepergian ke luar negeri.
"Hari ini Kejati DKI minta melalui Kejaksaan Agung untuk menjamin yang bersangkutan dicegah keluar," kata Kepala Kejati DKI Jakarta M. Adi Toegarisman di gedung Kejati DKI, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan.
Meski ditetapkan menjadi tersangka, kejaksaan belum menahan mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara tersebut lantaran dinilai bisa bekerja sama dengan penyidik.
"Begini penahanan itu tidak harus setelah ditetapkan sebagai tersangka, dan berdasarkan penilaian objektif dan subyektif yang bersangkutan sangat kooperatif," kata Adi.
Seperti diketahui dalam Dalam kasus ini Dahlan disangkakan melakukan penyalahgunaan wewenang untuk memperkaya diri sendiri dan atau orang lain yang menyebabkan negara mengalami kerugian. Dahlan dijerat dengan Pasal 2 dan atau pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) kesatu KUHP.
Kasus ini berawal dari pembangunan megaproyek Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral terhadap 21 unit Gardu Induk Jawa Bali Nusa Tenggara yang sudah dimulai pada Desember 2011. Proyek ini terbengkalai, padahal seharusnya selesai Juni 2013.
Terkait kasus ini, jaksa telah melimpahkan kasus tersebut ke penuntutan. Kejaksaan sudah menetapkan 15 tersangka, sembilan orang di antaranya merupakan pegawai PLN. Kasus ini rencananya segera masuk ke persidangan.